Rabu, 19 Maret 2014

LANJUTAN ( MANUSIA DAN MASYARAKAT )

Lalu keduanya digelincirkan oleh setan dan  surga  itu,  dan keduanya  dikeluarkan  dari  keadaan  yang  mereka (nikmati) sebelumnya… (QS Al-Baqarah [2]: 36).
Kalaupun ada ayat yang membicarakan godaan atau rayuan setan berbentuk tunggal, maka ayat itu justru menunjuk kepada kaum lelaki (Adam),  yang  bertindak  sebagai  pemimpin  terhadap
istrinya, seperti dalam firman Allah,
Kemudian  setan  membisikkan pikiran jahat kepadanya (Adam), dan berkata, “Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepadamu pohon khuldi  dan kerajaan yang tidak akan punah?” (QS Thaha [20]: 120).
Demikian terlihat Al-Quran mendudukkan perempuan pada tempat yang sewajarnya, serta meluruskan segala pandangan salah dan keliru yang berkaitan dengan  kedudukan  dan  asal  kejadian kaum perempuan.
HAK-HAK PEREMPUAN
Al-Quran  berbicara  tentang perempuan dalam berbagai surat, dan pembicaraan tersebut menyangkut berbagai sisi kehidupan. Ada  ayat  yang  berbicara tentang hak dan kewajibannya, ada pula yang  menguraikan  keistimewaan  tokoh-tokoh  perempuan dalam sejarah agama dan kemanusiaan.
Secara  umum  surat  An-Nisa’  ayat  32  menunjukkan hak-hak perempuan:
“(Karena) bagi lelaki dianugerahkan  hak  (bagian)  dan  apa yang  diusahakannya,  dan  bagi  perempuan dianugerahkan hak
(bagian) dan apa yang diusahakannya.”
Berikut ini akan dikemukakan beberapa hak yang dimiliki oleh kaum perempuan menurut pandangan ajaran Islam.
Hak-hak perempuan di luar rumah
Pembahasan  menyangkut keberadaan perempuan di dalam atau di luar rumah dapat bermula dari surat Al-Ahzab ayat  33,  yang antara lain berbunyi,
“Dan  hendaklah  kamu  tetap  di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah  laku  seperti  orang-orang  Jahiliah terdahulu.”
Ayat ini seringkali dijadikan dasar untuk menghalangi wanita ke luar rumah. Al-Qurthubi (w 671 H) – yang dikenal  sebagai salah  seorang  pakar  tafsir khususnya dalam bidang hukum – menulis antara lain: “Makna ayat  di  atas  adalah  perintah untuk  menetap di rumah, Walaupun redaksi ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad Saw.,  tetapi  selain  dari mereka  juga  tercakup dalam perintah tersebut.” Selanjutnya mufasir  tersebut  menegaskan  bahwa  agama  dipenuhi   oleh tuntunan  agar  Wanita-wanita tinggal di rumah, dan tidak ke luar rumah kecuali karena keadaan darurat.
Pendapat yang sama  dikemukakan  juga  oleh  Ibnu  Al-’Arabi (1076   -  1148  M)  dalam  tafsir  Ayat-ayat  Al-Ahkam-nya.
Sementara  itu,  penafsiran  Ibnu  Katsir   lebih   moderat. Menurutnya  ayat  tersebut  merupakan  larangan  bagi wanita untuk keluar rumah, jika tidak ada kebutuhan yang dibenarkan agama, seperti shalat, misalnya.
Al-Maududi,  pemikir  Muslim  Pakistan  kontemporer menganut paham yang mirip dengan  pendapat  di  atas.  Dalam  bukunya Al-Hijab,  ulama  ini  antara  lain  menulis bahwa para ahli qiraat dari Madinah dan sebagian ulama  Kufah  membaca  ayat tersebut  dengan waqarna; dan bila dibaca demikian, berarti, “tinggallah di rumah kalian dan tetaplah  berada  di  sana.” Sementara  itu,  ulama-ulama  Bashrah  dan  Kufah membacanya waqimah dalam  arti,  “tinggallah  di  rumah  kalian  dengan tenang  dan  hormat.”  Sedangkan tabarruj yang dilarang oleh ayat ini adalah “menampakkan perhiasan  dan  keindahan  atau
keangkuhan dan kegenitan berjalan.”
Selanjutnya Al-Maududi menjelaskan bahwa:
Tempat  wanita adalah di rumah, mereka tidak dibebaskan dari pekerjaan luar rumah kecuali agar mereka  selalu  berada  di rumah  dengan  tenang  dan  hormat,  sehingga  mereka  dapat melaksanakan kewajiban rumah tangga. Adapun kalau ada  hajat keperluannya  untuk  keluar,  maka  boleh saja mereka keluar rumah dengan syarat memperhatikan  segi  kesucian  diri  dan memelihara rasa malu.
Terbaca  bahwa  Al-Maududi  tidak menggunakan kata “darurat” tetapi “kebutuhan atau keperluan.”  Hal  serupa  dikemukakan oleh   Tim   yang  menyusun  tafsir  yang  diterbitkan  oleh Departemen Agama RI. Ini  berarti  bahwa  ada  peluang  bagi wanita   untuk   keluar  rumah.  Persoalannya  adalah  dalam batas-batas apa  saja  izin  tersebut?  Misalnya,  “Bolehkah mereka bekerja?”
Muhammad  Quthb,  salah  seorang  pemikir Ikhwan Al-Muslimun menulis, dalam bukunya Ma’rakat At-Taqalid, bahwa “ayat  itu bukan  berarti bahwa wanita tidak boleh bekerja karena Islam tidak  melarang  wanita  bekerja.  Hanya  saja  Islam  tidak mendorong  hal  tersebut,  Islam  membenarkan mereka bekerja sebagai darurat dan tidak menjadikannya sebagai dasar.”
Dalam bukunya Syubuhat Haula Al-Islam, Muhammad Quthb  lebih jauh menjelaskan:
Perempuan  pada awal zaman Islam pun bekerja, ketika kondisi menuntut mereka untuk  bekerja.  Masalahnya  bukan  terletak pada  ada atau tidaknya hak mereka untuk bekerja, masalahnya adalah bahwa Islam tidak cenderung mendorong  wanita  keluar rumah  kecuali  untuk pekerjaan-pekerjaan yang sangat perlu, yang dibutuhkan oleh masyarakat, atau atas  dasar  kebutuhan wanita  tertentu.  Misalnya  kebutuhan  untuk bekerja karena tidak  ada  yang  membiayai  hidupnya,  atau   karena   yang menanggung hidupnya tidak mampu mencukupi kebutuhannya.
Sayyid  Quthb,  dalam  tafsirnya  Fi Zhilal Al-Quran menulis bahwa  arti  waqarna  dalam   firman   Allah,   Waqarna   fi buyutikunna,  berarti, “Berat, mantap, dan menetap.” Tetapi, tulisnya lebih jauh, ,’Ini bukan berarti bahwa mereka  tidak boleh  meninggalkan  rumah.  Ini  mengisyaratkan bahwa rumah tangga adalah tugas pokoknya, sedangkan  selain  itu  adalah tempat ia tidak menetap atau bukan tugas pokoknya.”
Sa’id   Hawa   salah   seorang  ulama  Mesir  kontemporer  – memberikan  contoh  tentang   apa   yang   dimaksud   dengan kebutuhan,  seperti  mengunjungi  orang tua dan belajar yang sifatnya  fardhu  ‘ain  atau  kifayah,  dan  bekerja   untuk memenuhi  kebutuhan  hidup karena tidak ada orang yang dapat menanggungnya.
IsaAbduh,  seorang  ulama-ekonom  Muslim  Mesir,  menekankan bahwa surat Thaha ayat 117 memberikan isyarat bahwa Al-Quran meletakkan kewajiban mencari nafkah di  atas  pundak  lelaki dan bukan perempuan. Ayat yang dimaksud adalah:
“Maka  Kami berfirman, “Wahai Adam, sesunggahnya ini (Iblis) adalah musuh  bagimu  dan  bagi  istrimu,  maka  sekali-kali janganlah  sampai  ia  mengeluarkan  kamu berdua dari surga, yang akan menyebabkan engkau  (dalam  bentuk  tunggal  untuk pria) bersusah payah.”
Yakni bersusah payah dalam memenuhi kebutuhan sandang, papan dan  pangan,  sebagaimana  disebutkan  dalam  lanjutan  ayat tersebut.
Menurut  Isa  Abduh,  penggunaan bentuk tunggal pada redaksi engkau bersusah-payah  memberikan  isyarat  bahwa  kewajiban bekerja   untuk   memenuhi  kebutuhan  istri  dan  anak-anak terletak di atas pundak suami atau ayah.
Pendapat para  pemikir  Islam  kontemporer  di  atas,  masih dikembangkan  lagi oleh sekian banyak pemikir Muslim, dengan menelaah keterlibatan perempuan dalam  pekerjaan  pada  masa Nabi  Saw.,  sahabat-sahabat beliau, dan para tabiiin. Dalam hal ini, ditemukan sekian banyak jenis dan  ragam  pekerjaan yang dilakukan oleh kaum wanita.
Nama-nama seperti Ummu Salamah (istri Nabi), Shafiyah, Laila Al-Ghaffariyah,  Ummu  Sinam  Al-Aslamiyah,  dan  lain-lain, tercatat sebagai tokoh-tokoh yang terlibat dalam peperangan. Ahli hadis Imam  Bukhari,  membukukan  bab-bab  dalam  kitab
Shahih-nya  tentang  kegiatan  kaum  wanita,  seperti:  “Bab
Keterlibatan  Perempuan  dalam   Jihad,”   “Bab   Peperangan
Perempuan  di  Lautan,”  “Bab Keterlibatan Perempuan Merawat
Korban,” dan lain-lain .
Disamping itu, para perempuan pada masa Nabi Saw. aktif pula dalam  berbagai  bidang  pekerjaan. Ada yang bekerja sebagai perias pengantin seperti Ummu Salim binti Malhan yang merias antara  lain Shafiyah binti Huyay, istri Nabi Muhammad Saw., serta ada juga yang menjadi perawat, bidan, dan sebagainya.
Dalam bidang perdagangan,  nama  istri  Nabi  yang  pertama, Khadijah binti Khuwailid, tercatat sebagai seorang perempuan yang sangat sukses. Demikian juga Qilat Ummi Bani Anmar yang tercatat sebagai seorang perempuan yang pernah datang kepada Nabi meminta petunjuk-petunjuk jual-beli. Zainab binti Jahsy juga  aktif  bekerja  menyamak  kulit  binatang,  dan  hasil usahanya itu beliau sedekahkan.
Raithah, istri  sahabat  Nabi  yang  bernama  Abdullah  Ibnu Mas’ud,  sangat  aktif  bekerja,  karena  suami  dan anaknya ketika itu tidak mampu mencukupi  kebutuhan  hidup  keluarga ini. Sementara itu, Al-Syifa’, seorang perempuan yang pandai menulis, ditugaskan oleh Khalifah Umar r.a. sebagai  petugas yang menangani pasar kota Madinah.
Demikian  sedikit  dari banyak contoh yang terjadi pada masa Rasulullah   Saw.,   dan    sahabat    beliau,    menyangkut keikutsertaan  perempuan  dalam  berbagai  bidang  usaha dan pekerjaan.
Tentu saja tidak  semua  bentuk  dan  ragam  pekerjaan  yang terdapat pada masa kini telah ada pada masa Nabi Saw. Namun, betapapun,   sebagian   ulama   menyimpulkan   bahwa   Islam membenarkan  kaum wanita aktif dalam berbagai kegiatan, atau bekerja dalam  berbagai  bidang  di  dalam  maupun  di  luar rumahnya  secara  mandiri,  bersama  orang lain, atau dengan lembaga pemerintah maupun swasta, selama pekerjaan  tersebut dilakukan dalam suasana terhormat, sopan, serta mereka dapat memelihara   agamanya,   dan   dapat   pula    menghindarkan dampak-dampak  negatif  pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya.
Secara  singkat   dapat   dikemukakan   rumusan   menyangkut pekerjaan  perempuan,  yaitu  perempuan  mempunyai hak untuk bekerja,  selama  ia  membutuhkannya,  atau  pekerjaan   itu membutuhkannya dan selama norma-norma agama dan susila tetap terpelihara.
HAK DAN KEWAJIBAN BELAJAR
Amat banyak ayat Al-Quran dan hadis Nabi Saw. yang berbicara tentang kewajiban belajar, baik kewajiban tersebut ditujukan
kepada lelaki maupun perempuan, di antaranya,
“Menuntut  ilmu  adalah   kewajiban   setiap   Muslim   (dan
Muslimah)” (HR Al-Thabarani melalui Ibnu Mas’ud)
Para  perempuan di zaman Nabi Saw. menyadari benar kewajiban ini,  sehingga  mereka  memohon  kepada  Nabi  agar   beliau bersedia  menyisihkan waktu tertentu dan khusus untuk mereka agar dapat menuntut ilmu pengetahuan. Permohonan  ini  tentu saja dikabulkan oleh Nabi Muhammad Saw.
Al-Quran  memberikan pujian kepada ulul albab, yang berzikir dan memikirkan kejadian langit dan bumi. Zikir dan pemikiran menyangkut  hal  tersebut  mengantarkan  manusia  mengetahui rahasia-rahasia alam raya. Mereka yang  dinamai  ulul  albab tidak  terbatas  pada  kaum lelaki saja, melainkan juga kaum perempuan. Hal ini terbukti dari lanjutan ayat di atas, yang menguraikan   tentang   sifat-sifat   ulul  albab,  Al-Quran menegaskan bahwa:
“Maka Tuhan  mereka  mengabulkan  permohonan  mereka  dengan berfirman,  “Sesunggahnya Aku tidak akan menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik lelaki  maupun perempuan.” (QS Ali ‘Imran [3]: 195) .
Ini   berarti   bahwa   kaum   perempuan   dapat   berpikir, mempelajari, dan kemudian mengamalkan apa yang mereka hayati setelah  berzikir kepada Allah serta apa yang mereka ketahui dari alam raya ini.
Pengetahuan tentang  alam  raya  tentunya  berkaitan  dengan berbagai   disiplin  ilmu,  sehingga  dari  ayat  ini  dapat dipahami bahwa perempuan bebas untuk mempelajari  apa  saja, sesuai  dengan  keinginan  dan  kecenderungan masing-masing. Sejarah membuktikan bahwa banyak wanita yang sangat menonjol pengetahuannya   dalam  berbagai  bidang  ilmu  pengetahuan, sehingga menjadi rujukan sekian banyak tokoh lelaki.
Istri Nabi, Aisyah r.a., adalah salah seorang yang mempunyai pengetahuan  sangat  dalam  serta  termasyhur  pula  sebagai seorang kritikus, sampai-sampai ada ungkapan  terkenal  yang dinisbahkan  oleh  sementara  ulama  sebagai pernyataan Nabi
Muhammad Saw.:
Ambillah setengah pengetahuan agama kalian dari  Al-Humaira,
(yakni Aisyah).
Demikian  juga  As-Sayyidah  Sakinah putri Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib. Kemudian, Al-Syaikhah Syuhrah yang  bergelar “Fakhr Al-Nisa’, (Kebanggaan Perempuan) adalah salah seorang guru Imam Syafi’i, tokoh mazhab yang  pandangan-pandangannya menjadi anutan banyak umat Islam di seluruh dunia. Dan masih banyak lagi yang lainnya.
Beberapa wanita lain mempunyai kedudukan ilmiah yang  sangat terhormat, misalnya Al-Khansa’ dan Rabi’ah Al-Adawiyah.
Rasulullah  Saw.  tidak  membatasi  kewajiban  belajar hanya kepada perempuan-perempuan  merdeka  (yang  memiliki  status sosial  tinggi),  tetapi  juga  para budak belian dan mereka yang bersatus sosial rendah.  Karena  itu  sejarah  mencatat sekian  banyak  perempuan yang tadinya budak belian kemudian mencapai tingkat pendidikan yang sangat tinggi.
Al-Muqari dalam bukunya Nafhu Ath-Thib, sebagaimana  dikutip oleh   Dr.   Abdul   Wahid  Wafi,  memberitakan  bahwa  Ibnu Al-Mutharraf, seorang  pakar  bahasa  pada  masanya,  pernah mengajarkan   seorang   perempuan   liku-liku  bahasa  Arab. Sehingga sang wanita pada akhirnya memiliki  kemampuan  yang melebihi  gurunya  sendiri,  khususnya  dalam  bidang puisi, sampai  ia  dikenal   dengan   nama   Al-’Arudhiyat   karena keahliannya dalam bidang ini.
Harus  diakui  hahwa  pembidangan  ilmu pada masa awal Islam belum sebanyak dan seluas sekarang ini.  Namun  Islam  tidak membedakan  satu disiplin ilmu dengan disiplin ilmu lainnya, sehingga seandainya mereka  yang  disebut  namanya  di  atas hidup  pada masa kini, tidak mustahil mereka akan tekun pula mempelajari disiplin-disiplin ilmu  yang  berkembang  dewasa ini.
Dalam hal ini Syaikh Muhammad Abduh menulis:
Kalaulah  kewajiban perempuan mempelajari hukum-hukum akidah kelihatannya amat terbatas,  sesungguhnya  kewajiban  mereka untuk   mempelajari  hal-hal  yang  berkaitan  dengan  rumah tcelgga,  pendidikan   anak,   dan   sebagainya,   merupakan persoalan-persoalan  duniawi (dan yang berbeda sesuai dengan perbedaan waktu, tempat,  dan  kondisi)  jauh  lebih  banyak daripada soal-soal akidah atau keagamaan.
Demikianlah  sekilas  menyangkut hak dan kewajiban perempuan dalam bidang  pendidikan.  Kalau  demikian  halnya,  mengapa timbul pandangan yang membatasi wanita untuk belajar? Sekali lagi,  salah  satu  penyebabnya  adalah  ayat   waqarna   fi buyutikunna yang dikemukakan di atas.
PERANAN ISTRI DALAM RUMAH TANGGA
Berbicara mengenai hal ini, ayat Ar-rijalu  qawammuna  ‘alan nisa’  biasanya dijadikan sebagai salah satu rujukan, karena ayat  tersebut  berbicara  tentang  pembagian  kerja  antara suami-istri.  Memahami pesan ayat ini, mengundang kita untuk menggarisbawahi  terlebih  dahulu  dua  butir  prinsip  yang melandasi hak dan kewajiban suami-istri:
  1. Terdapat perbedaan antara pria dan wanita, bukan hanya    pada bentuk fisik mereka, tetapi juga dalam bidang psikis.    Bahkan menurut Dr. Alexis Carrel salah seorang dokter yang    pernah meraih dua kali hadiah Nobel -perbedaan tersebut    berkaitan juga dengan kelenjar dan darah masing-masing    kelamin.
   Pembagian harta, hak, dan kewajiban yang ditetapkan agama    terhadap kedua jenis manusia itu didasarkan oleh    perbedaan-perbedaan itu.
  1. Pola pembagian kerja yang ditetapkan agama tidak    menjadikan salah satu pihak bebas dan tuntutan – minimal    dari segi moral – untuk membantu pasangannya.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 228 dinyatakan,
“Bagi lelaki (suami)  terhadap  mereka  (wanita/istri)  satu derajat (lebih tinggi).”
Derajat  lebih  tinggi  yang  dimaksud  dalam  ayat  di atas dijelaskan oleh surat  An-Nisa’  ayat  34,  yang  menyatakan bahwa  “lelaki  (suami)  adalah  pemimpin terhadap perempuan
(istri).”
Kepemimpinan untuk setiap unit merupakan  hal  yang  mutlak, lebih-lebih  bagi  setiap  keluarga,  karena  mereka  selalu bersama,  serta  merasa  memiliki  pasangan  dan   keluarga, Persoalan  yang dihadapi suami-istri, muncul dari sikap jiwa manusia  yang  tercermin  dari  keceriaan  atau  cemberutnya wajah.  Sehingga  persesuaian  dan perselisihan dapat muncul seketika, tetapi boleh juga sirna seketika dan  dimana  pun. Kondisi seperti ini membutuhkan adanya seorang pemimpin yang melebihi kebutuhan suatu perusahaan  yang  sekadar  bergelut dengan  angka,  dan  bukannya  dengan perasaaan serta diikat oleh perjanjian yang bisa diselesaikan melalui pengadilan.
Hak kepemimpinan menurut Al-Quran seperti yang dikutip  dari ayat  di  atas,  dibebankan  kepada  suami.  Pembebanan  itu disebabkan oleh dua hal, yaitu:
  1. Adanva sifat-sifat fisik dan psikis pada suami yang lebih    dapat menunjang suksesnya kepemimpinan rumah tangga jika    dibandingkan dengan istri.
  1. Adanya kewajiban memberi nafkah kepada istri dan anggota    keluarganya.
Ibnu Hazm – seorang ahli hukum  Islam  -  berpendapat  bahwa wanita pada dasarnya tidak berkewajiban melayani suami dalam hal menyediakan makanan, menjahit,  dan  sebagainya.  Justru sang suamilah yang berkewajiban menyiapkan pakaian jadi, dan makanan yang siap dimakan untuk istri dan anak-anaknya.
Walaupun diakui dalam kenyataan  terdapat  istri-istri  yang memiliki  kemampuan  berpikir  dan materi melebihi kemampuan suami, tetapi semua itu merupakan  kasus  yang  tidak  dapat dijadikan  dasar untuk menetapkan suatu kaidah yang bersifat umum
Sekali lagi perlu digarisbawahi bahwa  pembagian  kerja  ini tidak membebaskan masing-masing pasangan – paling tidak dari segi kewajiban moral – untuk membantu pasangannya dalam  hal yang berkaitan dengan kewajiban masing-masing. Dalam hal ini Abu Tsaur, seorang  pakar  hukum  Islam,  berpendapat  bahwa seorang  istri hendaknya membantu suaminya dalam segala hal. Salah satu alasan yang  dikemukakannya  adalah  bahwa  Asma, putri  Khalifah Abu Bakar, menjelaskan bahwasanya ia dibantu oleh suaminya dalam mengurus rumah tangga, tetapi Asma, juga membantu   suaminya   antara   lain  dalam  memelihara  kuda suaminya, menyabit  rumput,  menanam  benih  di  kebun,  dan sebagainya.
Tentu  saja  di  balik  kewajiban suami tersebut, suami juga mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi oleh  istrinya.  Suami wajib  ditaati selama tidak bertentangan dengan ajaran agama dan hak pribadi sang  istri.  Sedemikian  penting  kewajiban ini, sampai-sampai Rasulullah Saw. bersabda, “Seandainya aku memerintahkan  seseorang  untuk  sujud   kepada   seseorang, niscaya  akan  kuperintahkan  para  istri untuk sujud kepada suaminya.” Bahkan Islam juga melarang seorang istri berpuasa sunnah  tanpa  seizin  suaminya.  Hal  ini disebabkan karena seorang  suami   mempunyai   hak   untuk   memenuhi   naluri seksualnya.
Dapat  ditambahkan  bahwa  Rasulullah  Saw. menegaskan bahwa seorang istri memimpin rumah tangga  dan  bertanggung  Jawab atas keuangan suaminya. Pertanggungjawaban tersebut terlihat dalam tugas-tugas yang  harus  dipenuhi,  serta  peran  yang diembannya  saat  memelihara  rumah  tangga,  baik dari segi kebersihan, keserasian tata ruang, pengaturan menu  makanan, maupun  pada  keseimbangan  anggaran.  Bahkan pun istri ikut bertanggung  jawab  -  bersama  suami  -  untuk  menciptakan ketenangan  bagi  seluruh  anggota keluarga, misalnya, untuk tidak menerima tamu pria atau wanita  yang  tidak  disenangi oleh  sang  suami.  Pada  tugas-tugas  rumah  tangga  inilah Rasulullah Saw. membenarkan seorang istri  melayani  bersama suaminya tamu pria yang mengunjungi rumahnya.
Pada  konteks  inilah  perintah Al-Quran harus dipahami agar para istri berada di rumah.
Firman Allah waqarna fi buyutikunna  (Dan  tetaplah  tinggal berdiam  di  rumah  kalian)  dalam  surat  Al-Ahzab ayat 33, menurut kalimatnya ditujukan untuk istri-istri Nabi  kendati dapat  dipahami  sebagai  acuan  kepada  semua wanita. Namun tidak berarti bahwa wanita  harus  terus-menerus  berada  di rumah    dan    tidak    diperkenalkan   keluar,   melainkan mengisyaratkan bahwa tugas pokok  yang  harus  diemban  oleh seorang istri adalah memelihara rumah tangganya.
Kesimpulannya,  peranan  seorang  istri  sebagai  ibu  rumah tangga adalah untuk  menjadikan  rumah  itu  sebagai  sakan, yakni  “tempat  yang  menenangkan  dan menenteramkan seluruh anggotanya.”  Dan  dalam  konteks  inilah  Rasulullah   Saw. menggarisbawahi  sifat-sifat  seorang  istri yang baik yakni yang menyenangkan suami bila  ia  dipandang,  menaati  suami bila  ia  diperintah,  dan  ia  memelihara  diri, harta, dan anak-anaknya, bila suami jauh darinya.
Sebagai ibu, seorang istri adalah pendidik pertama dan utama bagi  anak-anaknya, khususnya pada masa-masa balita. Memang, keibuan  adalah  rasa  yang  dimiliki  oleh  setiap  wanita, karenanya  wanita  selalu  mendambakan  seorang  anak  untuk menyalurkan rasa keibuan tersebut. Mengabaikan potensi  ini, berarti  mengabaikan jati diri wanita. Pakar-pakar ilmu jiwa menekankan bahwa  anak  pada  periode  pertama  kelahirannya sangat  membutuhkan kehadiran ibu-bapaknya. Anak yang merasa kehilangan perhatian  (misalnya  dengan  kelahiran  adiknya) atau rnerasa diperlakukan tidak wajar, dengan dalih apa pun, dapat mengalami ketimpangan kepribadian.
Rasulullah Saw. pernah menegur seorang  ibu  yang  merenggut anaknya  secara  kasar dari pangkuan Rasulullah, karena sang anak pipis, sehingga  membasahi  pakaian  Rasul.  Rasulullah bersabda,
“Jangan  engkau  menghentikan  pipisnya. (Pakaian) ini dapat dibersihkan   dengan   air   tetapi   apakah   yang    dapat menghilangkan   kekeruhan   dalam   jiwa  anak  ini  (akibat perlakuan kasar itu)?
Para ilmuwan juga berpendapat bahwa, sebagian besar kompleks kejiwaan yang dialami oleh orang dewasa adalah akibat dampak negatif dari perlakuan yang dialaminya waktu kecil.
Oleh karena  itu,  dalam  rumah  tangga  dibutuhkan  seorang penanggung jawab utama terhadap perkembangan jiwa dan mental anak, khususnya saat usia dini (balita). Disini  pula  agama menoleh  kepada  ibu,  yang memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki sang ayah, bahkan tidak dimiliki oleh wanita-wanita selain ibu kandung seorang anak.
HAK-HAK DALAM BIDANG POLITIK
Apakah wanita memiliki hak-hak dalam bidang politik?
Paling tidak ada tiga alasan yang sering dikemukakan sebagai larangan keterlibatan mereka.
  1. Ayat Ar-rijal qawwamuna ‘alan-nisa’ (Lelaki adalah    pemimpin bagi kaum wanita) (QS An-Nisa, [4]: 34)
  1. Hadis yang menyatakan bahwa akal wanita kurang cerdas    dibandingkan dengan akal lelaki; keberagamaannya pun    demikian.
  1. Hadis yang mengatakan: Lan yaflaha qaum wallauw amrahum    imra’at (Tidak akan berbahagia satu kaum yang menyerahkan    urusan mereka kepada perempuan).
Ayat dan hadis-hadis di atas menurut  mereka  mengisyaratkan bahwa  kepemimpinan  hanya untuk kaum lelaki, dan menegaskan bahwa wanita harus mengakui kepemimpinan lelaki. Al-Qurthubi dalam tafsirnya menulis tentang makna ayat di atas:
Para  lelaki  (suami)  didahulukan (diberi hak kepemimpinan, karena lelaki berkewajiban memberikan nafkah  kepada  wanita dan  membela mereka, juga (karena) hanya lelaki yang menjadi penguasa, hakim, dan juga ikut  bertempur.  Sedangkan  semua itu tidak terdapat pada wanita.
Selanjutnya penafsir ini, menegaskan bahwa:
Ayat  ini menunjukkan bahwa lelaki berkewajiban mengatur dan mendidik wanita, serta menugaskannya  berada  di  rumah  dan melarangnya   keluar.   Wanita   berkewajiban   menaati  dan melaksanakan perintahnya selama itu bukan perintah maksiat.
Pendapat ini diikuti oleh  banyak  mufasir  lainnya.  Namun, sekian  banyak mufasir dan pemikir kontemporer melihat bahwa ayat di atas tidak harus  dipahami  demikian,  apalagi  ayat tersebut berbicara dalam konteks kehidupan berumah tangga.
Seperti  dikemukakan  sebelumnya,  kata  ar-rijal dalam ayat ar-rijalu qawwamuna ‘alan nisa’, bukan berarti lelaki secara umum,  tetapi  adalah  “suami”  karena  konsiderans perintah tersebut seperti ditegaskan pada lanjutan ayat adalah karena mereka   (para   suami)  menafkahkan  sebagian  harta  untuk istri-istri mereka. Seandainya  yang  dimaksud  dengan  kata “lelaki”  adalah kaum pria secara umum, tentu konsideransnya tidak demikian. Terlebih lagi lanjutan ayat tersebut  secara jelas  berbicara  tentang  para  istri  dan  kehidupan rumah tangga. Ayat ini  secara  khusus  akan  dibahas  lebih  jauh ketika  menyajikan  peranan,  hak,  dan  kewajiban perempuan dalam rumah tangga Islam.
Adapun mengenai  hadis,  “tidak  beruntung  satu  kaum  yang menyerahkan   urusan   mereka   kepada   perempuan,”   perlu digarisbawahi bahwa  hadis  ini  tidak  bersifat  umum.  Ini terbukti  dan  redaksi  hadis  tersebut secara utuh, seperti diriwayatkan  Bukhari,  Ahmad,  An-Nasa’i  dan  At-Tirmidzi, melalui Abu Bakrah.
Ketika  Rasulullah  Saw.  mengetahui bahwa masyarakat Persia mengangkat  putri  Kisra  sebagai  penguasa  mereka,  beliau bersabda,  “Tidak  akan beruntung satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari,
An-Nasa’i, dan Ahmad melalui Abu Bakrah).
Jadi  sekali  lagi  hadis  tersebut di atas ditujukan kepada masyarakat  Persia  ketika   itu,   bukan   terhadap   semua masyarakat dan dalam semua urusan.
Kita   dapat   berkesimpulan  bahwa,  tidak  ditemukan  satu ketentuan agama pun yang  dapat  dipahami  sebagai  larangan keterlibatan perempuan dalam bidang politik, atau ketentuarl agama  yang  membatasi  bidang  tersebut  hanya  untuk  kaum lelaki. Di sisi lain, cukup banyak ayat dan hadis yang dapat dijadikan dasar pemahaman untuk  menetapkan  adanya  hak-hak tersebut.
Salah  satu  ayat  yang sering dikemukakan oleh para pemikir Islam berkaitan dengan hak-hak politik kaum perempuan adalah surat At-Taubah ayat 71:
“Dan   orang-orang   yang  beriman,  lelaki  dan  perempuan, sebagian mereka adalah  awliya’  bagi  sebagian  yang  lain. Mereka menyuruh untuk mengerjakan yang makruf, mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada  Allah  dan  Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh   Allah.   Sesungguhnya    Allah    Mahaperkasa    lagi Mahabijaksana.”
Secara  umum  ayat di atas dipahami sebagai gambaran tentang kewajiban melakukan kerja sama antara lelaki  dan  perempuan untuk  berbagai  bidang  kehidupan  yang  ditunjukkan dengan kalimat “menyuruh mengerjakan yang makruf dan mencegah  yang munkar.”
Pengertian  kata  awliya’  mencakup kerja sama, bantuan, dan penguasaan; sedangkan pengertian yang terkandung dalam frase “menyuruh  mengerjakan  yang  makruf”  mencakup  segala segi kebaikan  dan  perbaikan  kehidupan,   termasuk   memberikan nasihat  atau kritik kepada penguasa, sehingga setiap lelaki dan  perempuan  Muslim  hendaknya   mengikuti   perkembangan masyarakat  agar  masing-masing  mampu  melihat  dan memberi saran atau nasihat untuk berbagai bidang kehidupan.
Menurut sementara pemikir, sabda Nabi Saw. yang berbunyi,
“Barangsiapa yang tidak memperhatikan  kepentingan  (urusan) kaum Muslim, maka ia tidak termasuk golongan mereka.”
Hadis  ini mencakup kepentingan atau urusan kaum Muslim yang dapat menyempit ataupun meluas sesuai dengan latar  belakang dan tingkat pendidikan seseorang, termasuk bidang politik.
Di  sisi  lain,  Al-Quran  juga mengajak umatnya (lelaki dan perempuan) agar bermusyawarah, melalui “pujian Tuhan  kepada mereka yang selalu melakukannya.”
“Urusan  mereka  (selalu)  diputuskan  dengan musyawarah
(QS Al-Syura [42]: 38).
Ayat ini dijadikan dasar oleh banyak ulama untuk membuktikan adanya hak berpolitik bagi setiap lelaki dan perempuan.
Syura  (musyawarah)  menurut  Al-Quran  hendaknya  merupakan salah  satu  prinsip  pengelolaan  bidang-bidang   kehidupan bersama,  termasuk  kehidupan  politik. Ini dalam arti bahwa setiap warga negara dalam hidup bermasyarakat dituntut untuk senantiasa   mengadakan   musyawarah.   Sejarah  Islam  juga menunjukkan betapa kaum  perempuan  tanpa  kecuali  terlibat dalam  berbagai  bidang kemasyarakatan. Al-Quran menguraikan permintaan para perempuan di zaman Nabi Saw. untuk melakukan bai’at  (janji setia kepada Nabi dan ajarannya), sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Mumtahanah ayat 12.
Sementara pakar agama Islam menjadikan bai’at para perempuan sebagai   bukti   kebebasan   untuk   rnenentukan  pandangan berkaitan dengan kehidupan serta hak untuk mempunyai pilihan yang  berbeda  dengan pandangan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, bahkan terkadang berbeda dengan pandangan  suami dan ayah mereka sendiri.
Kenyataan  sejarah  menunjukkan  sekian  banyak  wanita yang terlibat pada persoalan politik praktis, Ummu Hani, misalnya dibenarkan  sikapnya  oleh Nabi Muhammad Saw. ketika memberi jaminan keamanan  kepada  sebagian  orang  musyrik  (jaminan keamanan  merupakan salah satu aspek bidang politik). Bahkan istri Nabi  Muhammad  Saw.  sendiri,  yakni  Aisyah  r.a.  , memimpin langsung peperangan melawan Ali bin Abi Thalib yang ketika itu menduduki jabatan kepala negara. Dan isu terbesar dalam peperangan tersebut adalah suksesi setelah terhunuhnya Khalifah ketiga ‘Utsman r.a. Peperangan  ini  dikenal  dalam sejarah  Islam dengan nama Perang Unta (656 M). Keterlibatan Aisyah  r.a.  bersama  sekian  banyak   sahabat   Nabi   dan kepemimpinannya  dalam  peperangan  itu,  menunjukkan  bahwa beliau bersama  para  pengikutnya  membolehkan  keterlibatan perempuan dalam bidang politik praktis sekalipun.
Dengan  ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh setiap orang, termasuk kaum  wanita,  mereka  mempunyai  hak untuk   bekerja  dan  menduduki  jabatan-jabatan  tertinggi, kendati ada jabatan yang oleh sebagian ulama dianggap  tidak boleh diduduki oleh kaum wanita, yaitu jabatan kepala negara (Al-Imamah   Al-Uzhma)   dan   hakim,   namun   perkembangan masyarakat dari saat ke saat mengurangi pendukungan larangan tersebut, khususnya persoalan  kedudukan  perempuan  sebagai hakim,
Dalam   beberapa   kitab  hukum  Islam,  seperti  Al-Mughni, ditegaskan  bahwa  setiap  orang  yang  memiliki  hak  untuk melakukan  sesuatu, maka sesuatu itu dapat diwakilkan kepada orang lain, atau menerima perwakilan dari orang lain.
Atas dasar kaidah di atas, Dr.  Jamaluddin  Muhammad  Mahmud berpendapat  bahwa  berdasarkan  kitab  fiqih  – bukan hanya sekadar pertimbangan perkembangan masyarakat  -  kita  dapat menyatakan  bahwa  perempuan dapat bertindak sebagai pembela maupun penuntut dalam berbagai bidang.
Tentu masih banyak  lagi  yang  dapat  dikemukakan  mengenai hak-hak  perempuan  untuk berbagai bidang. Namun, kesimpulan akhir yang dapat ditarik adalah bahwa mereka adalah  Syaqaiq Ar-Rijal (saudara sekandung kaum lelaki), sehingga kedudukan serta hak-haknya hampir dapat dikatakan sama.  Kalaupun  ada perbedaan  hanyalah  akibat  fungsi  dan  tugas  utama  yang dibebankan  Tuhan  kepada   masing-masing   jenis   kelamin, sehingga perbedaan yang ada tidaklah mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan daripada yang lain:
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang  dikaruniakan Allah  kepada  sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi lelaki ada bagian dari apa  yang  mereka usahakan,  dan  bagi  perempuan  juga  ada  bagian dari yang mereka usahakan, dan bermohonlah kepada Allah sebagian  dari karunia-Nya,   sesungguhnya  Allah  Maha  Mengetahui  segala sesuatu.” (QS An-Nisa, [4]: 32)
***
Di atas telah dikemukakan berbagai penafsiran  yang  sedikit banyak berbeda satu dengan lainnya. Hemat penulis, perbedaan pendapat tersebut muncul karena  perbedaan  kondisi  sosial, adat   istiadat,  serta  kecenderungan  masing-masing,  yang kemudian mempengaruhi cara  pandang  dan  kesimpulan  mereka menyangkut ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Saw.
Tidak  mustahil,  jika  para  pakar  terdahulu hidup bersama putra-putri abad kedua puluh, dan mengalami  apa  yang  kita alami,  serta  mengetahui perkembangan masyarakat dan iptek, mereka pun  akan  memahami  ayat-ayat  Al-Quran  sebagaimana pemahaman  generasi  masa  kini. Sebaliknya, seandainya kita berada di kurun waktu saat mereka hidup, tidak mustahil kita berpendapat   seperti  mereka.  Ini  berarti  bahwa  seluruh pendapat yang dikemukakan, baik dari para  pendahulu  maupun pakar  yang  akan datang, semuanya bermuara kepada teks-teks keagamaan. []
3. Masyarakat
Masyarakat adalah kumpulan sekian banyak individu –kecil atau besar– yang terikat oleh satuan, adat, ritus atau hukum khas, dan  hidup  bersama.  Demikian   satu   dari   sekian   banyak definisinya.  Ada  beberapa kata yang digunakan Al-Quran untuk menunjuk kepada masyarakat atau kumpulan manusia. Antara lain: qawm, ummah, syu’ub, dan qabail. Di samping itu, Al-Quran juga memperkenalkan masyarakat dengan sifat-sifat tertentu, seperti al-mala’, al-mustakbirun, al-mustadh’afun, dan lain-lain.
Walaupun Al-Quran bukan kitab ilmiah –dalam pengertian umum– namun  Kitab  Suci  ini  banyak   sekali   berbicara   tentang masyarakat.  Ini disebabkan karena fungsi utama Kitab Suci ini adalah mendorong lahirnya  perubahan-perubahan  positif  dalam masyarakat,  atau  dalam  istilah  Al-Quran: litukhrija an-nas minazh-zhulumati ilan nur  (mengeluarkan  manusia  dari  gelap gulita  menuju  cahaya  terang  benderang). Dengan alasan yang sama,  dapat  dipahami  mengapa  Kitab  Suci  umat  Islam  ini memperkenalkan sekian banyak hukum-hukum yang berkaitan dengan bangun runtuhnya suatu  masyarakat.  Bahkan  tidak  berlebihan jika  dikatakan  bahwa  Al-Quran  merupakan  buku pertama yang memperkenalkan hukum-hukum kemasyarakatan.
Manusia adalah “makhluk sosial”. Ayat kedua dari wahyu pertama yang diterima Nabi Muhammad Saw., dapat dipahami sebagai salah satu ayat yang menjelaskan hal tersebut.  Khalaqal  insan  min ‘alaq  bukan  saja diartikan sebagai “menciptakan manusia dari segumpal  darah”  atau  “sesuatu  yang  berdempet  di  dinding rahim”, tetapi juga dapat dipahami sebagai “diciptakan dinding dalam keadaan selalu bergantung kepada pihak lain  atau  tidak dapat hidup sendiri.” Ayat lain dalam konteks ini adalah surat Al-Hujurat  ayat  13.  Dalam  ayat   tersebut   secara   tegas dinyatakan  bahwa  manusia  diciptakan terdiri dari lelaki dan perempuan,  bersuku-suku  dan  berbangsa-bangsa,  agar  mereka saling   mengenal.  Dengan  demikian  dapat  dikatakan  bahwa, menurut Al-Quran, manusia secara fitri adalah  makhluk  sosial dan   hidup  bermasyarakat  merupakan  satu  keniscayaan  bagi mereka.
Tingkat  kecerdasan,  kemampuan,  dan  status  sosial  manusia menurut Al-Quran berbeda-beda:
     Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami      yang membagi antara mereka penghidupan mereka dalam      kehidupan dunia ini. Dan Kami telah meninggikan      sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa      tingkat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan      sebagian yang lain, dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari      apa yang mereka kumpulkan (0S Al-Zukhruf [43]: 32).
Seperti  terbaca   di   atas,   perbedaan-perbedaan   tersebut bertujuan  agar  mereka  saling  memanfaatkan (sebagian mereka dapat memperoleh manfaat dari  sebagian  yang  lain)  sehingga dengan   demikian   semua  saling  membutuhkan  dan  cenderung berhubungan dengan yang lain. Ayat ini, di samping  menekankan kehidupan   bersama,   juga   sekali   lagi  menekankan  bahwa bermasyarakat adalah sesuatu yang lahir  dari  naluri  alamiah masing-masing manusia.
CIRI KHAS SETIAP MASYARAKAT
Setiap masyarakat mempunyai ciri khas dan pandangan  hidupnya.
Mereka  melangkah  berdasarkan kesadaran tentang hal tersebut.
Inilah yang melahirkan watak  dan  kepribadiannya  yang  khas. Dalam hal ini, Al-Quran menyatakan:
Demikianlah, Kami jadikan indah (di mata) setiap      masyarakat perbuatan mereka (QS A1-An’am [6]: 108).
Suasana kemasyarakatan  dengan  sistem  nilai  yang  dianutnya mempengaruhi  sikap  dan  cara  pandang  masyarakat  itu. Jika sistem nilai atau pandangan mereka terbatas pada “kini dan  di sini”  maka upaya dan ambisinya menjadi terbatas pada kini dan di sini pula. Allah menjanjikan masyarakat ini –bila memenuhi sunnatullah–   akan   mencapai  sukses,  tetapi  sukses  yang terbatas pada “kini dan di sini” dan setelah itu, mereka  akan jenuh, mandek, akibat rutinitas, kemudian menemui ajalnya. Ini dikemukakan Al-Quran dalam surat Al-Isra’ ayat 18.
     Barang siapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi)      maka Kami segerakan baginya sekarang (di dunia) ini,      apa yang Kami kehendaki bagi yang Kami kehendaki,      kemudian Kami tentukan baginya neraka Jahannam. Ia akan      memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.
Al-Quran menekankan  kebersamaan  anggota  masyarakat  seperti gagasan  sejarah  bersama,  tujuan  bersama, catatan perbuatan bersama, bahkan kebangkitan, dan kematian bersama.  Dari  sini lahir gagasan amar ma’ruf dan nahi munkar, serta konsep fardhu kifayah dalam arti semua anggota masyarakat memikul dosa  bila sebagian mereka tidak melaksanakan kewajiban tertentu.
Meskipun  Al-Quran  menisbahkan watak, kepribadian, kesadaran, kehidupan dan kematian kepada masyarakat, namun Al-Quran tetap mengakui peranan individu, agar setiap orang bertanggung jawab atas  diri  dan  masyarakatnya.  Banyak   sekali   kisah-kisah Al-Quran  yang  menguraikan  penampilan  satu  individu  untuk membangun   masyarakatnya   atau    menentang    kebejatannya. Keberhasilan  mereka pun berdasarkan satu hukum kemasyarakatan yang pasti.
HUKUM-HUKUM KEMASYARAKATAN
Al-Quran sarat dengan uraian tentang hukum-hukum yang mengatur lahir,  tumbuh,  dan  runtuhnya  suatu masyarakat. Sebagian di antaranya telah disinggung di  atas.  Hukum-hukum  itu  –dari segi  kepastiannya–  tidak  berbeda  dengan hukum-hukum alam. Hukum-hukum  itu  dinamai  oleh  Al-Quran   sunnatullah,   dan berulang kali dinyatakannya:
Engkau tidak akan mendapatkan perubahan terhadap      sunnatullah (QS Al-Ahzab [33]: 62).
Salah satu hukum kemasyarakatan yang amat  populer  –walaupun sering  diterjemahkan  dan  dipahami  secara  keliru–  adalah
firman Allah yang berbicara tentang hukum perubahan
     Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah apa yang      terdapat pada (keadaan) satu kaum (masyarakat),      sehingga mereka mengubah apa yang terdapat dalam diri
     (sikap mental) mereka (QS Ar-Ra’d [13]: 11).
Dalam buku penulis, “Membumikan” Al-Quran, dikemukakan bahwa:
     Ayat ini berbicara tentang dua macam perubahan dengan      dua pelaku. Pertama, perubahan masyarakat yang      pelakunya adalah Allah, dan kedua perubahan keadaan      diri manusia (sikap mental) yang pelakunya adalah      manusia. Perubahan yang dilakukan Tuhan terjadi secara
     pasti melalui hukum-hukum masyarakat yang      ditetapkan-Nya. Hukum-hukum tersebut tidak memilih      kasih atau membedakan antara satu masyarakat/kelompok      dengan masyarakat/kelompok lain …
Ma bi anfusihim yang diterjemahkan dengan “apa  yang  terdapat dalam  diri  mereka”,  terdiri  dari  dua  unsur  pokok, yaitu nilai-nilai  yang  dihayati  dan  iradah  (kehendak)  manusia. Perpaduan   keduanya   menciptakan   kekuatan  pendorong  guna melakukan sesuatu.
Ayat di atas berbicara tentang manusia dalam keutuhannya,  dan dalam  kedudukannya  sebagai  kelompok,  bukan  sebagai  wujud individual. Dipahami demikian, karena pengganti nama pada kata anfusihim    (diri-diri    mereka)    tertuju    kepada   qawm (kelompok/masyarakat). Ini berarti bahwa seseorang,  betapapun hebatnya,  tidak dapat melakukan perubahan, kecuali setelah ia mampu mengalirkan arus perubahan kepada sekian  banyak  orang, yang  pada  gilirannya  menghasilkan  gelombang,  atau  paling sedikit riak-riak perubahan dalam masyarakat.
Pentingnya keterkaitan antara pribadi  dan  masyarakat,  serta besarnya      perhatian     Al-Quran     terhadap     lahirnya perubahan-perubahan  positif,  mengantar  kepada   berulangnya ayat-ayatnya  yang  menekankan  tanggung  jawab perorangan dan tanggung jawab kolektif.
     Tidak ada satu makhluk (berakal) pun di langit dan di      bumi kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah      sebagai hamba. Sesungguhnya Allah telah menentukan      jumlah mereka dan menghitung mereka dengan hitungan      gang teliti. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada      Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri (QS
     Maryam [19]: 93-95).
Ayat di atas adalah  satu  dari  sekian  ayat  yang  berbicara tentang  tanggungjawab pribadi. Namun di samping itu, terdapat sekian ayat yang berbicara tentang  tanggung  jawab  kolektif, seperti dalam surat Al-Jatsiyah (45): 28,
     (Di hari kemudian) kamu akan melihat setiap umat/      masyarakat bertekuk lutut, setiap masyarakat diajak      untuk membaca kitab amalnya …
Al-Quran  juga  menginformasikan   bahwa   setiap   masyarakat mempunyai usia:
Setiap masyarakat mempunyai ajal (QS Al-A’raf [7]:      34).
Kedua ayat di atas tidak berbicara  tentang  ajal  perorangan, tetapi ajal masyarakat. Lengah akan adanya usia atau ajal bagi setiap   masyarakat,   dapat   mengantar   kepada   kekeliruan penafsiran.
Dalam   Al-Quran   dan   Terjemahnya  yang  disusun  oleh  Tim
Departemen Agama, ditemukan komentar menyangkut ayat 76  surat
Al-Isra’:
     Sesungguhnya benar-benar mereka hampir membuatmu      gelisah di negeri (Makkah) untuk mengusirmu dari sana,      dan kalau terjadi demikian, niscaya sepeninggalmu      mereka tidak tinggal melainkan sebentar saja.
Komentarnya adalah: “Kalau sampai terjadi Nabi Muhammad diusir oleh  penduduk Makkah, niscaya mereka tidak akan lama hidup di dunia, dan Allah segera akan membinasakan mereka. Hijrah  Nabi ke  Madinah  bukan  karena  pengusiran kaum Quraisy, melainkan semata-mata karena perintah Allah.” Komentar ini sangat  sulit diterima,  karena  Al-Quran  sendiri  secara  tegas menyatakan
bahwa Rasulullah Saw. diusir dari Makkah,
     Jikalau kamu tidak menolongnya (Nabi Muhammad Saw.)      maka sesungguhnya Allah telah menolongnya ketika      orang-orang kafir (musyrik Makkah) mengeluarkannya      (mengusirnya) dari Makkah … (QS Al-Tawbah [9]: 40)
Menurut pendapat penulis, ayat 76  di  atas  justru  berbicara tentang  salah  satu  hukum kemasyarakatan, yaitu apabila satu kelompok masyarakat telah mencapai puncak  kebejatannya,  maka mereka  sebagai  satu  kelompok  (bukan orang per orang) tidak lama lagi akan mengalami kebinasaan. Dalam kasus Nabi Muhammad Saw.,  puncak  kebejatan  itu adalah usaha untuk membunuh Nabi dan pengusiran dari Makkah, sehingga seperti bunyi ayat, tidak lama  sesudah  itu  –yakni sekitar sepuluh tahun– masyarakat kaum musyrik di Makkah sampai kepada ajalnya.
Kehancuran satu masyarakat –atau dengan kata lain:  kehadiran ajalnya– tidak secara otomatis mengakibatkan kematian seluruh penduduknya, bahkan boleh jadi mereka semua secara  individual tetap  hidup.  Namun,  kekuasaan, pandangan, dan kebijaksanaan masyarakat   berubah   total,   digantikan   oleh   kekuasaan, pandangan, dan kebijaksanaan yang berbeda dengan sebelumnya.
Demikianlah  gambaran  singkat  tentang  beberapa  aspek dari sekian  banyak  aspek  yang   dikemukakan   Al-Quran   tentang masyarakat. []
4. UMAT
Dalam Kamus Besar  Bahasa  Indonesia,  kata  “umat”  diartikan sebagai:
(1)  para penganut atau pengikut suatu agama
(2)  makhluk manusia
Dalam beberapa ensiklopedi,  kata  tersebut  diartikan  dengan berbagai  arti.  Ada  yang  memahaminya sebagai bangsa seperti keterangan Ensiklopedi Filsafat  yang  ditulis  oleh  sejumlah Akademisi  Rusia,  dan diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh Samir Karam, Beirut  1974  M;  ada  juga  yang  mengartikannya negara  seperti  dalam Al-Mu’jam Al-Falsafi, yang disusun oleh Majma’ Al-Lughah Al-’Arabiyah (Pusat Bahasa Arab), Kairo 1979
Pengertian-pengertian seperti yang telah diungkapkan  di  atas dapat  mengakibatkan kerancuan pemahaman terhadap konsep ummat yang ada dalam Al-Quran. Bahkan, bisa jadi,  akan  menimbulkan kesalahpahaman di kalangan umat Islam sendiri.
Kata  ummat  terambil  dari  kata [tulisan arab] (amma-yaummu) Yang berarti menuju, menumpu, dan meneladani. Dari  akar  yang sama,  lahir  antara  lain kata um yang berarti “ibu” dan imam yang maknanya “pemimpin”;  karena  keduanya  menjadi  teladan, tumpuan pandangan, dan harapan anggota masyarakat.
Pakar-pakar  bahasa  berbeda  pendapat  tentang jumlah anggota satu umat. Ada yang merujuk ke riwayat yang dinisbahkan kepada
Nabi Saw. bahwa beliau bersabda,
Tidak seorang mayat pun yang dishalatkan oleh umat
     dari kaum Muslim sebanyak seratus orang, dan      memohonkan kepada Allah agar diampuni, kecuali      diampuni oleh-Nya (HR An-Nasa’i).
Ada juga yang mengatakan bahwa, angka empat puluh  sudah  bisa disebut  umat.  Pakar  hadis An-Nasa’i yang meriwayatkan hadis serupa menyatakan bahwa Abu Al-Malih ditanyai  tentang  jumlah orang yang shalat itu, dan menjawab, “Empat puluh orang.”
Kalau   kita   merujuk  kepada  Al-Quran,  agaknya  penjelasan
Ar-Raghib dapat dipertanggungjawabkan.
Pakar bahasa Al-Quran itu (w.  508  H/1108  M)  dalam  bukunya Al-Mufradat  fi  Gharib  Al-Qur’an, menjelaskan bahwa kata ini didefinisikan  sebagai  semua  kelompok  yang  dihimpun   oleh sesuatu,  seperti  agama,  waktu,  atau tempat yang sama, baik penghimpunannya secara terpaksa maupun atas kehendak mereka.
Secara tegas Al-Quran dan  hadis  tidak  membatasi  pengertian umat hanya pada kelompok manusia.
     Dan tidaklah binatang-binatang yang ada di bumi, dan      burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya      kecuali umat-umat juga seperti kamu (QS Al-An’am [6]:      38).
Rasulullah Saw. bersabda:
Semut (juqa) merupakan umat dan umat-umat (Tuhan) (HR.      Muslim).
Seandainya anjing-anjing bukan umat dan umat-umat
(Tuhan) niscaya saya perintahkan untuk dibunuh (HR
At-Tirmidzi dan An-Nasa’i).
Ikatan persamaan apa pun yang menyatukan makhluk hidup manusia –atau  binatang– seperti jenis, suku, bangsa, ideologi, atau agama, dan sebagainya, maka ikatan itu telah menjadikan mereka satu   umat.  Bahkan  Nabi  Ibrahim  a.s.  –sendirian–  yang menyatukan sekian banyak sifat terpuji dalam dirinya,  disebut oleh  Al-Quran  sebagai  “umat”  (QS Al- Nahl [16]: 120), dari sini  beliau  kemudian  menjadi  imam,  yakni  pemimpin   yang diteladani.
Kata  umat  tidak  hanya  digunakan untuk manusia-manusia yang taat beragama, karena  dalam  sebuah  hadis  dinyatakan  bahwa
Rasul Saw. bersabda,
“Semua umatku masuk surga, kecuali yang enggan.”
Beliau ditanyai, “Siapa yang enggan itu?” Dõjawabnya,
“Siapa yang taat kepadaku dia akan masuk surga, dan      yang durhaka maka ia telah enggan” (HR Bukhari melalui
Abu Hurairah).
Al-Quran surat Al-Ra’d ayat 30 menggunakan  kata  ummat  untuk menunjuk  orang-orang  yang enggan menjadi pengikut para Nabi. Begitu kesimpulan Ad-Damighani  (abad  ke-ll  H)  dalam  Kamus
Al-Quran yang disusunnya.
Kata  ummat  dalam bentuk tunggal terulang lima puluh dua kali dalam Al-Quran. Ad-Damighani menyebutkan sembilan  arti  untuk kata itu, yaitu, kelompok, agama (tauhid), waktu yang panjang, kaum, pemimpin, generasi lalu, umat Islam, orang-orang  kafir, dan manusia seluruhnya.
Benang  merah  yang  menggabungkan  makna-makna di atas adalah
“himpunan”.
Sungguh indah, luwes, dan  lentur  kata  ini,  sehingga  dapat mencakup  aneka  makna,  dan  dengan  demikian dapat menampung
–dalam kebersamaannya– aneka perbedaan.
Al-Quran  memilih  kata  ini  untuk  menunjukkan  antara  lain “himpunan  pengikut  Nabi Muhammad Saw. (umat Islam)”, sebagai isyarat    bahwa    ummat    dapat     menampung     perbedaan kelompok-kelompok, betapapun kecil jumlah mereka, selama masih pada arah yang sama, yaitu Allah Swt.
Sesungguhnya umatmu ini (agama tauhid) adalah umat
(agama) yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka      sembahlah Aku (QS Al-Anbiya’ [21]: 92).
Dalam kata “umat” terselip makna-makna yang cukup dalam.  Umat mengandung  arti gerak dinamis, arah, waktu, jalan yang jelas, serta gaya dan cara hidup. Untuk menuju pada satu arah,  harus jelas jalannya, serta harus bergerak maju dengan gaya dan cara tertentu, dan pada saat  yang  sama  membutuhkan  waktu  untuk mencapainya.  Al-Quran  surat  Yusuf (12): 45 menggunakan kata umat untuk arti waktu. Sedangkan  surat  Al-Zukhruf  (43):  22
untuk arti jalan, atau gaya dan cara hidup,
Ali  Syariati  dalam bukunya Al-Ummah wa Al-Imamah menyebutkan keistimewaan kata ini dibandingkan kata  semacam  nation  atau qabilah  (suku).  Pakar  ini  mendefinisikan kata umat –dalam konteks sosiologis– sebagai “himpunan manusiawi yang  seluruh anggotanya  bersama-sama  menuju  satu arah, bahu membahu, dan bergerak secara dinamis di bawah kepemimpinan bersama.”
Umat Islam disebut oleh Al-Quran  surat  Al-Baqarah  {2):  143 sebagai ummat(an) wasatha.
     Demikianlah itu Kami menjadikan kamu ummatan wasatha      agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia, dan      agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan)      kamu.
Mulanya, kata wasath berarti segala yang  baik  sesuai  dengan obyeknya.  Sesuatu  yang baik berada pada posisi di antara dua ekstrem.  Keberanian  adalah  pertengahan  sifat  ceroboh  dan takut.  Kedermawanan  merupakan pertengahan antara sikap boros dan kikir. Kesucian merupakan pertengahan  antara  kedurhakaan karena  dorongan nafsu yang menggebu dan impotensi. Dari sini, kata wasath berkembang maknanya menjad tengah.
Yang menghadapi dua pihak  berseteru  dituntut  untuk  menjadi wasath  (wasit)  dan  berada  pada  posisi tengah agar berlaku adil. Dari sini, lahirlah makna ketiga wasath, yaitu adil.
Ummatan wasatha adalah umat moderat, yang posisinya berada  di tengah,  agar  dilihat  oleh  semua  pihak,  dan  dari segenap penjuru.
Mereka dijadikan demikian –menurut lanjutan  ayat  di  atas– agar mereka menjadi syuhada (saksi), sekaligus menjadi teladan dan patron bagi yang lain, dan  pada  saat  yang  sama  mereka menjadikan Nabi Muhammad Saw. sebagai patron teladan dan saksi pembenaran bagi semua aktivitasnya.
Keberadaan umat Islam dalam posisi tengah  menyebabkan  mereka tidak  seperti  umat yang hanyut oleh materialisme, tidak pula mengantarnya membumbung tinggi ke alam ruhani, sehingga  tidak lagi  berpijak  di bumi. Posisi tengah menjadikan mereka mampu memadukan aspek ruhani dan jasmani,  material,  dan  spiritual dalam segala sikap dan aktivitas.
Wasathiyat (moderasi atau posisi tengah) mengundang umat Islam untuk berinteraksi, berdialog, dan terbuka dengan semua  pihak (agama,  budaya,  dan  peradaban),  karena  mereka tidak dapat menjadi saksi maupun berlaku adil jika  mereka  tertutup  atau menutup diri dari lingkungan dan perkembangan global.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar