Kalaupun ada ayat yang membicarakan godaan atau rayuan setan berbentuk tunggal, maka ayat itu justru menunjuk kepada kaum lelaki (Adam), yang bertindak sebagai pemimpin terhadap
istrinya, seperti dalam firman Allah,
Kemudian setan membisikkan pikiran jahat kepadanya
(Adam), dan berkata, “Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepadamu pohon
khuldi dan kerajaan yang tidak akan punah?” (QS Thaha [20]: 120).
Demikian terlihat Al-Quran mendudukkan perempuan pada tempat yang
sewajarnya, serta meluruskan segala pandangan salah dan keliru yang
berkaitan dengan kedudukan dan asal kejadian kaum perempuan.HAK-HAK PEREMPUAN
Al-Quran berbicara tentang perempuan dalam berbagai surat, dan pembicaraan tersebut menyangkut berbagai sisi kehidupan. Ada ayat yang berbicara tentang hak dan kewajibannya, ada pula yang menguraikan keistimewaan tokoh-tokoh perempuan dalam sejarah agama dan kemanusiaan.
Secara umum surat An-Nisa’ ayat 32 menunjukkan hak-hak perempuan:
“(Karena) bagi lelaki dianugerahkan hak (bagian) dan apa yang diusahakannya, dan bagi perempuan dianugerahkan hak
(bagian) dan apa yang diusahakannya.”
Berikut ini akan dikemukakan beberapa hak yang dimiliki oleh kaum perempuan menurut pandangan ajaran Islam.
Hak-hak perempuan di luar rumah
Pembahasan menyangkut keberadaan perempuan di dalam
atau di luar rumah dapat bermula dari surat Al-Ahzab ayat 33, yang
antara lain berbunyi,
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah
kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah
terdahulu.”
Ayat ini seringkali dijadikan dasar untuk menghalangi wanita ke luar
rumah. Al-Qurthubi (w 671 H) – yang dikenal sebagai salah seorang
pakar tafsir khususnya dalam bidang hukum – menulis antara lain: “Makna
ayat di atas adalah perintah untuk menetap di rumah, Walaupun
redaksi ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad Saw.,
tetapi selain dari mereka juga tercakup dalam perintah tersebut.”
Selanjutnya mufasir tersebut menegaskan bahwa agama dipenuhi oleh
tuntunan agar Wanita-wanita tinggal di rumah, dan tidak ke luar rumah
kecuali karena keadaan darurat.Pendapat yang sama dikemukakan juga oleh Ibnu Al-’Arabi (1076 - 1148 M) dalam tafsir Ayat-ayat Al-Ahkam-nya.
Sementara itu, penafsiran Ibnu Katsir lebih moderat. Menurutnya ayat tersebut merupakan larangan bagi wanita untuk keluar rumah, jika tidak ada kebutuhan yang dibenarkan agama, seperti shalat, misalnya.
Al-Maududi, pemikir Muslim Pakistan kontemporer menganut paham yang mirip dengan pendapat di atas. Dalam bukunya Al-Hijab, ulama ini antara lain menulis bahwa para ahli qiraat dari Madinah dan sebagian ulama Kufah membaca ayat tersebut dengan waqarna; dan bila dibaca demikian, berarti, “tinggallah di rumah kalian dan tetaplah berada di sana.” Sementara itu, ulama-ulama Bashrah dan Kufah membacanya waqimah dalam arti, “tinggallah di rumah kalian dengan tenang dan hormat.” Sedangkan tabarruj yang dilarang oleh ayat ini adalah “menampakkan perhiasan dan keindahan atau
keangkuhan dan kegenitan berjalan.”
Selanjutnya Al-Maududi menjelaskan bahwa:
Tempat wanita adalah di rumah, mereka tidak dibebaskan dari pekerjaan luar rumah kecuali agar mereka selalu berada di rumah dengan tenang dan hormat, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban rumah tangga. Adapun kalau ada hajat keperluannya untuk keluar, maka boleh saja mereka keluar rumah dengan syarat memperhatikan segi kesucian diri dan memelihara rasa malu.
Terbaca bahwa Al-Maududi tidak menggunakan kata “darurat” tetapi “kebutuhan atau keperluan.” Hal serupa dikemukakan oleh Tim yang menyusun tafsir yang diterbitkan oleh Departemen Agama RI. Ini berarti bahwa ada peluang bagi wanita untuk keluar rumah. Persoalannya adalah dalam batas-batas apa saja izin tersebut? Misalnya, “Bolehkah mereka bekerja?”
Muhammad Quthb, salah seorang pemikir Ikhwan Al-Muslimun menulis, dalam bukunya Ma’rakat At-Taqalid, bahwa “ayat itu bukan berarti bahwa wanita tidak boleh bekerja karena Islam tidak melarang wanita bekerja. Hanya saja Islam tidak mendorong hal tersebut, Islam membenarkan mereka bekerja sebagai darurat dan tidak menjadikannya sebagai dasar.”
Dalam bukunya Syubuhat Haula Al-Islam, Muhammad Quthb lebih jauh menjelaskan:
Perempuan pada awal zaman Islam pun bekerja, ketika kondisi menuntut mereka untuk bekerja. Masalahnya bukan terletak pada ada atau tidaknya hak mereka untuk bekerja, masalahnya adalah bahwa Islam tidak cenderung mendorong wanita keluar rumah kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang sangat perlu, yang dibutuhkan oleh masyarakat, atau atas dasar kebutuhan wanita tertentu. Misalnya kebutuhan untuk bekerja karena tidak ada yang membiayai hidupnya, atau karena yang menanggung hidupnya tidak mampu mencukupi kebutuhannya.
Sayyid Quthb, dalam tafsirnya Fi Zhilal Al-Quran menulis bahwa arti waqarna dalam firman Allah, Waqarna fi buyutikunna, berarti, “Berat, mantap, dan menetap.” Tetapi, tulisnya lebih jauh, ,’Ini bukan berarti bahwa mereka tidak boleh meninggalkan rumah. Ini mengisyaratkan bahwa rumah tangga adalah tugas pokoknya, sedangkan selain itu adalah tempat ia tidak menetap atau bukan tugas pokoknya.”
Sa’id Hawa salah seorang ulama Mesir kontemporer – memberikan contoh tentang apa yang dimaksud dengan kebutuhan, seperti mengunjungi orang tua dan belajar yang sifatnya fardhu ‘ain atau kifayah, dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak ada orang yang dapat menanggungnya.
IsaAbduh, seorang ulama-ekonom Muslim Mesir, menekankan bahwa surat Thaha ayat 117 memberikan isyarat bahwa Al-Quran meletakkan kewajiban mencari nafkah di atas pundak lelaki dan bukan perempuan. Ayat yang dimaksud adalah:
“Maka Kami berfirman, “Wahai Adam, sesunggahnya ini (Iblis) adalah musuh bagimu dan bagi istrimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang akan menyebabkan engkau (dalam bentuk tunggal untuk pria) bersusah payah.”
Yakni bersusah payah dalam memenuhi kebutuhan sandang, papan dan pangan, sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat tersebut.
Menurut Isa Abduh, penggunaan bentuk tunggal pada redaksi engkau bersusah-payah memberikan isyarat bahwa kewajiban bekerja untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak-anak terletak di atas pundak suami atau ayah.
Pendapat para pemikir Islam kontemporer di atas, masih dikembangkan lagi oleh sekian banyak pemikir Muslim, dengan menelaah keterlibatan perempuan dalam pekerjaan pada masa Nabi Saw., sahabat-sahabat beliau, dan para tabiiin. Dalam hal ini, ditemukan sekian banyak jenis dan ragam pekerjaan yang dilakukan oleh kaum wanita.
Nama-nama seperti Ummu Salamah (istri Nabi), Shafiyah, Laila Al-Ghaffariyah, Ummu Sinam Al-Aslamiyah, dan lain-lain, tercatat sebagai tokoh-tokoh yang terlibat dalam peperangan. Ahli hadis Imam Bukhari, membukukan bab-bab dalam kitab
Shahih-nya tentang kegiatan kaum wanita, seperti: “Bab
Keterlibatan Perempuan dalam Jihad,” “Bab Peperangan
Perempuan di Lautan,” “Bab Keterlibatan Perempuan Merawat
Korban,” dan lain-lain .
Disamping itu, para perempuan pada masa Nabi Saw. aktif
pula dalam berbagai bidang pekerjaan. Ada yang bekerja sebagai perias
pengantin seperti Ummu Salim binti Malhan yang merias antara lain
Shafiyah binti Huyay, istri Nabi Muhammad Saw., serta ada juga yang
menjadi perawat, bidan, dan sebagainya.
Dalam bidang perdagangan, nama istri Nabi yang pertama, Khadijah
binti Khuwailid, tercatat sebagai seorang perempuan yang sangat sukses.
Demikian juga Qilat Ummi Bani Anmar yang tercatat sebagai seorang
perempuan yang pernah datang kepada Nabi meminta petunjuk-petunjuk
jual-beli. Zainab binti Jahsy juga aktif bekerja menyamak kulit
binatang, dan hasil usahanya itu beliau sedekahkan.Raithah, istri sahabat Nabi yang bernama Abdullah Ibnu Mas’ud, sangat aktif bekerja, karena suami dan anaknya ketika itu tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarga ini. Sementara itu, Al-Syifa’, seorang perempuan yang pandai menulis, ditugaskan oleh Khalifah Umar r.a. sebagai petugas yang menangani pasar kota Madinah.
Demikian sedikit dari banyak contoh yang terjadi pada masa Rasulullah Saw., dan sahabat beliau, menyangkut keikutsertaan perempuan dalam berbagai bidang usaha dan pekerjaan.
Tentu saja tidak semua bentuk dan ragam pekerjaan yang terdapat pada masa kini telah ada pada masa Nabi Saw. Namun, betapapun, sebagian ulama menyimpulkan bahwa Islam membenarkan kaum wanita aktif dalam berbagai kegiatan, atau bekerja dalam berbagai bidang di dalam maupun di luar rumahnya secara mandiri, bersama orang lain, atau dengan lembaga pemerintah maupun swasta, selama pekerjaan tersebut dilakukan dalam suasana terhormat, sopan, serta mereka dapat memelihara agamanya, dan dapat pula menghindarkan dampak-dampak negatif pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya.
Secara singkat dapat dikemukakan rumusan menyangkut pekerjaan perempuan, yaitu perempuan mempunyai hak untuk bekerja, selama ia membutuhkannya, atau pekerjaan itu membutuhkannya dan selama norma-norma agama dan susila tetap terpelihara.
HAK DAN KEWAJIBAN BELAJAR
Amat banyak ayat Al-Quran dan hadis Nabi Saw. yang berbicara tentang kewajiban belajar, baik kewajiban tersebut ditujukan
kepada lelaki maupun perempuan, di antaranya,
“Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap Muslim (dan
Muslimah)” (HR Al-Thabarani melalui Ibnu Mas’ud)
Para perempuan di zaman Nabi Saw. menyadari benar kewajiban ini, sehingga mereka memohon kepada Nabi agar beliau bersedia menyisihkan waktu tertentu dan khusus untuk mereka agar dapat menuntut ilmu pengetahuan. Permohonan ini tentu saja dikabulkan oleh Nabi Muhammad Saw.
Al-Quran memberikan pujian kepada ulul albab, yang
berzikir dan memikirkan kejadian langit dan bumi. Zikir dan pemikiran
menyangkut hal tersebut mengantarkan manusia mengetahui
rahasia-rahasia alam raya. Mereka yang dinamai ulul albab tidak
terbatas pada kaum lelaki saja, melainkan juga kaum perempuan. Hal ini
terbukti dari lanjutan ayat di atas, yang menguraikan tentang
sifat-sifat ulul albab, Al-Quran menegaskan bahwa:
“Maka Tuhan mereka mengabulkan permohonan mereka dengan
berfirman, “Sesunggahnya Aku tidak akan menyia-nyiakan amal orang-orang
yang beramal di antara kamu, baik lelaki maupun perempuan.” (QS Ali
‘Imran [3]: 195) .
Ini berarti bahwa kaum perempuan dapat
berpikir, mempelajari, dan kemudian mengamalkan apa yang mereka hayati
setelah berzikir kepada Allah serta apa yang mereka ketahui dari alam
raya ini.
Pengetahuan tentang alam raya tentunya berkaitan dengan
berbagai disiplin ilmu, sehingga dari ayat ini dapat dipahami
bahwa perempuan bebas untuk mempelajari apa saja, sesuai dengan
keinginan dan kecenderungan masing-masing. Sejarah membuktikan bahwa
banyak wanita yang sangat menonjol pengetahuannya dalam berbagai
bidang ilmu pengetahuan, sehingga menjadi rujukan sekian banyak tokoh
lelaki.Istri Nabi, Aisyah r.a., adalah salah seorang yang mempunyai pengetahuan sangat dalam serta termasyhur pula sebagai seorang kritikus, sampai-sampai ada ungkapan terkenal yang dinisbahkan oleh sementara ulama sebagai pernyataan Nabi
Muhammad Saw.:
Ambillah setengah pengetahuan agama kalian dari Al-Humaira,
(yakni Aisyah).
Demikian juga As-Sayyidah Sakinah putri Al-Husain bin
Ali bin Abi Thalib. Kemudian, Al-Syaikhah Syuhrah yang bergelar “Fakhr
Al-Nisa’, (Kebanggaan Perempuan) adalah salah seorang guru Imam
Syafi’i, tokoh mazhab yang pandangan-pandangannya menjadi anutan banyak
umat Islam di seluruh dunia. Dan masih banyak lagi yang lainnya.
Beberapa wanita lain mempunyai kedudukan ilmiah yang sangat terhormat, misalnya Al-Khansa’ dan Rabi’ah Al-Adawiyah.Rasulullah Saw. tidak membatasi kewajiban belajar hanya kepada perempuan-perempuan merdeka (yang memiliki status sosial tinggi), tetapi juga para budak belian dan mereka yang bersatus sosial rendah. Karena itu sejarah mencatat sekian banyak perempuan yang tadinya budak belian kemudian mencapai tingkat pendidikan yang sangat tinggi.
Al-Muqari dalam bukunya Nafhu Ath-Thib, sebagaimana dikutip oleh Dr. Abdul Wahid Wafi, memberitakan bahwa Ibnu Al-Mutharraf, seorang pakar bahasa pada masanya, pernah mengajarkan seorang perempuan liku-liku bahasa Arab. Sehingga sang wanita pada akhirnya memiliki kemampuan yang melebihi gurunya sendiri, khususnya dalam bidang puisi, sampai ia dikenal dengan nama Al-’Arudhiyat karena keahliannya dalam bidang ini.
Harus diakui hahwa pembidangan ilmu pada masa awal Islam belum sebanyak dan seluas sekarang ini. Namun Islam tidak membedakan satu disiplin ilmu dengan disiplin ilmu lainnya, sehingga seandainya mereka yang disebut namanya di atas hidup pada masa kini, tidak mustahil mereka akan tekun pula mempelajari disiplin-disiplin ilmu yang berkembang dewasa ini.
Dalam hal ini Syaikh Muhammad Abduh menulis:
Kalaulah kewajiban perempuan mempelajari hukum-hukum akidah kelihatannya amat terbatas, sesungguhnya kewajiban mereka untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan rumah tcelgga, pendidikan anak, dan sebagainya, merupakan persoalan-persoalan duniawi (dan yang berbeda sesuai dengan perbedaan waktu, tempat, dan kondisi) jauh lebih banyak daripada soal-soal akidah atau keagamaan.
Demikianlah sekilas menyangkut hak dan kewajiban perempuan dalam bidang pendidikan. Kalau demikian halnya, mengapa timbul pandangan yang membatasi wanita untuk belajar? Sekali lagi, salah satu penyebabnya adalah ayat waqarna fi buyutikunna yang dikemukakan di atas.
PERANAN ISTRI DALAM RUMAH TANGGA
Berbicara mengenai hal ini, ayat Ar-rijalu qawammuna ‘alan nisa’ biasanya dijadikan sebagai salah satu rujukan, karena ayat tersebut berbicara tentang pembagian kerja antara suami-istri. Memahami pesan ayat ini, mengundang kita untuk menggarisbawahi terlebih dahulu dua butir prinsip yang melandasi hak dan kewajiban suami-istri:
- Terdapat perbedaan antara pria dan wanita, bukan hanya pada bentuk fisik mereka, tetapi juga dalam bidang psikis. Bahkan menurut Dr. Alexis Carrel salah seorang dokter yang pernah meraih dua kali hadiah Nobel -perbedaan tersebut berkaitan juga dengan kelenjar dan darah masing-masing kelamin.
Pembagian harta, hak, dan kewajiban yang ditetapkan
agama terhadap kedua jenis manusia itu didasarkan oleh
perbedaan-perbedaan itu.
- Pola pembagian kerja yang ditetapkan agama tidak menjadikan salah satu pihak bebas dan tuntutan – minimal dari segi moral – untuk membantu pasangannya.
“Bagi lelaki (suami) terhadap mereka (wanita/istri) satu derajat (lebih tinggi).”
Derajat lebih tinggi yang dimaksud dalam ayat di
atas dijelaskan oleh surat An-Nisa’ ayat 34, yang menyatakan bahwa
“lelaki (suami) adalah pemimpin terhadap perempuan
(istri).”Kepemimpinan untuk setiap unit merupakan hal yang mutlak, lebih-lebih bagi setiap keluarga, karena mereka selalu bersama, serta merasa memiliki pasangan dan keluarga, Persoalan yang dihadapi suami-istri, muncul dari sikap jiwa manusia yang tercermin dari keceriaan atau cemberutnya wajah. Sehingga persesuaian dan perselisihan dapat muncul seketika, tetapi boleh juga sirna seketika dan dimana pun. Kondisi seperti ini membutuhkan adanya seorang pemimpin yang melebihi kebutuhan suatu perusahaan yang sekadar bergelut dengan angka, dan bukannya dengan perasaaan serta diikat oleh perjanjian yang bisa diselesaikan melalui pengadilan.
Hak kepemimpinan menurut Al-Quran seperti yang dikutip dari ayat di atas, dibebankan kepada suami. Pembebanan itu disebabkan oleh dua hal, yaitu:
- Adanva sifat-sifat fisik dan psikis pada suami yang lebih dapat menunjang suksesnya kepemimpinan rumah tangga jika dibandingkan dengan istri.
- Adanya kewajiban memberi nafkah kepada istri dan anggota keluarganya.
Walaupun diakui dalam kenyataan terdapat istri-istri yang memiliki kemampuan berpikir dan materi melebihi kemampuan suami, tetapi semua itu merupakan kasus yang tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan suatu kaidah yang bersifat umum
Sekali lagi perlu digarisbawahi bahwa pembagian kerja
ini tidak membebaskan masing-masing pasangan – paling tidak dari segi
kewajiban moral – untuk membantu pasangannya dalam hal yang berkaitan
dengan kewajiban masing-masing. Dalam hal ini Abu Tsaur, seorang pakar
hukum Islam, berpendapat bahwa seorang istri hendaknya membantu
suaminya dalam segala hal. Salah satu alasan yang dikemukakannya
adalah bahwa Asma, putri Khalifah Abu Bakar, menjelaskan bahwasanya
ia dibantu oleh suaminya dalam mengurus rumah tangga, tetapi Asma, juga
membantu suaminya antara lain dalam memelihara kuda suaminya,
menyabit rumput, menanam benih di kebun, dan sebagainya.
Tentu saja di balik kewajiban suami tersebut, suami
juga mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi oleh istrinya. Suami wajib
ditaati selama tidak bertentangan dengan ajaran agama dan hak pribadi
sang istri. Sedemikian penting kewajiban ini, sampai-sampai
Rasulullah Saw. bersabda, “Seandainya aku memerintahkan seseorang
untuk sujud kepada seseorang, niscaya akan kuperintahkan para
istri untuk sujud kepada suaminya.” Bahkan Islam juga melarang seorang
istri berpuasa sunnah tanpa seizin suaminya. Hal ini disebabkan
karena seorang suami mempunyai hak untuk memenuhi naluri
seksualnya.
Dapat ditambahkan bahwa Rasulullah Saw. menegaskan bahwa seorang
istri memimpin rumah tangga dan bertanggung Jawab atas keuangan
suaminya. Pertanggungjawaban tersebut terlihat dalam tugas-tugas yang
harus dipenuhi, serta peran yang diembannya saat memelihara
rumah tangga, baik dari segi kebersihan, keserasian tata ruang,
pengaturan menu makanan, maupun pada keseimbangan anggaran. Bahkan
pun istri ikut bertanggung jawab - bersama suami - untuk
menciptakan ketenangan bagi seluruh anggota keluarga, misalnya, untuk
tidak menerima tamu pria atau wanita yang tidak disenangi oleh
sang suami. Pada tugas-tugas rumah tangga inilah Rasulullah Saw.
membenarkan seorang istri melayani bersama suaminya tamu pria yang
mengunjungi rumahnya.Pada konteks inilah perintah Al-Quran harus dipahami agar para istri berada di rumah.
Firman Allah waqarna fi buyutikunna (Dan tetaplah tinggal berdiam di rumah kalian) dalam surat Al-Ahzab ayat 33, menurut kalimatnya ditujukan untuk istri-istri Nabi kendati dapat dipahami sebagai acuan kepada semua wanita. Namun tidak berarti bahwa wanita harus terus-menerus berada di rumah dan tidak diperkenalkan keluar, melainkan mengisyaratkan bahwa tugas pokok yang harus diemban oleh seorang istri adalah memelihara rumah tangganya.
Kesimpulannya, peranan seorang istri sebagai ibu rumah tangga adalah untuk menjadikan rumah itu sebagai sakan, yakni “tempat yang menenangkan dan menenteramkan seluruh anggotanya.” Dan dalam konteks inilah Rasulullah Saw. menggarisbawahi sifat-sifat seorang istri yang baik yakni yang menyenangkan suami bila ia dipandang, menaati suami bila ia diperintah, dan ia memelihara diri, harta, dan anak-anaknya, bila suami jauh darinya.
Sebagai ibu, seorang istri adalah pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya, khususnya pada masa-masa balita. Memang, keibuan adalah rasa yang dimiliki oleh setiap wanita, karenanya wanita selalu mendambakan seorang anak untuk menyalurkan rasa keibuan tersebut. Mengabaikan potensi ini, berarti mengabaikan jati diri wanita. Pakar-pakar ilmu jiwa menekankan bahwa anak pada periode pertama kelahirannya sangat membutuhkan kehadiran ibu-bapaknya. Anak yang merasa kehilangan perhatian (misalnya dengan kelahiran adiknya) atau rnerasa diperlakukan tidak wajar, dengan dalih apa pun, dapat mengalami ketimpangan kepribadian.
Rasulullah Saw. pernah menegur seorang ibu yang merenggut anaknya secara kasar dari pangkuan Rasulullah, karena sang anak pipis, sehingga membasahi pakaian Rasul. Rasulullah bersabda,
“Jangan engkau menghentikan pipisnya. (Pakaian) ini dapat dibersihkan dengan air tetapi apakah yang dapat menghilangkan kekeruhan dalam jiwa anak ini (akibat perlakuan kasar itu)?
Para ilmuwan juga berpendapat bahwa, sebagian besar
kompleks kejiwaan yang dialami oleh orang dewasa adalah akibat dampak
negatif dari perlakuan yang dialaminya waktu kecil.
Oleh karena itu, dalam rumah tangga dibutuhkan seorang
penanggung jawab utama terhadap perkembangan jiwa dan mental anak,
khususnya saat usia dini (balita). Disini pula agama menoleh kepada
ibu, yang memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki sang ayah, bahkan
tidak dimiliki oleh wanita-wanita selain ibu kandung seorang anak.HAK-HAK DALAM BIDANG POLITIK
Apakah wanita memiliki hak-hak dalam bidang politik?
Paling tidak ada tiga alasan yang sering dikemukakan sebagai larangan keterlibatan mereka.
- Ayat Ar-rijal qawwamuna ‘alan-nisa’ (Lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita) (QS An-Nisa, [4]: 34)
- Hadis yang menyatakan bahwa akal wanita kurang cerdas dibandingkan dengan akal lelaki; keberagamaannya pun demikian.
- Hadis yang mengatakan: Lan yaflaha qaum wallauw amrahum imra’at (Tidak akan berbahagia satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan).
Ayat dan hadis-hadis di atas menurut mereka
mengisyaratkan bahwa kepemimpinan hanya untuk kaum lelaki, dan
menegaskan bahwa wanita harus mengakui kepemimpinan lelaki. Al-Qurthubi
dalam tafsirnya menulis tentang makna ayat di atas:
Para lelaki (suami) didahulukan (diberi hak kepemimpinan, karena
lelaki berkewajiban memberikan nafkah kepada wanita dan membela
mereka, juga (karena) hanya lelaki yang menjadi penguasa, hakim, dan
juga ikut bertempur. Sedangkan semua itu tidak terdapat pada wanita.Selanjutnya penafsir ini, menegaskan bahwa:
Ayat ini menunjukkan bahwa lelaki berkewajiban mengatur dan mendidik wanita, serta menugaskannya berada di rumah dan melarangnya keluar. Wanita berkewajiban menaati dan melaksanakan perintahnya selama itu bukan perintah maksiat.
Pendapat ini diikuti oleh banyak mufasir lainnya. Namun, sekian banyak mufasir dan pemikir kontemporer melihat bahwa ayat di atas tidak harus dipahami demikian, apalagi ayat tersebut berbicara dalam konteks kehidupan berumah tangga.
Seperti dikemukakan sebelumnya, kata ar-rijal dalam ayat ar-rijalu qawwamuna ‘alan nisa’, bukan berarti lelaki secara umum, tetapi adalah “suami” karena konsiderans perintah tersebut seperti ditegaskan pada lanjutan ayat adalah karena mereka (para suami) menafkahkan sebagian harta untuk istri-istri mereka. Seandainya yang dimaksud dengan kata “lelaki” adalah kaum pria secara umum, tentu konsideransnya tidak demikian. Terlebih lagi lanjutan ayat tersebut secara jelas berbicara tentang para istri dan kehidupan rumah tangga. Ayat ini secara khusus akan dibahas lebih jauh ketika menyajikan peranan, hak, dan kewajiban perempuan dalam rumah tangga Islam.
Adapun mengenai hadis, “tidak beruntung satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan,” perlu digarisbawahi bahwa hadis ini tidak bersifat umum. Ini terbukti dan redaksi hadis tersebut secara utuh, seperti diriwayatkan Bukhari, Ahmad, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi, melalui Abu Bakrah.
Ketika Rasulullah Saw. mengetahui bahwa masyarakat Persia mengangkat putri Kisra sebagai penguasa mereka, beliau bersabda, “Tidak akan beruntung satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari,
An-Nasa’i, dan Ahmad melalui Abu Bakrah).
Jadi sekali lagi hadis tersebut di atas ditujukan kepada masyarakat Persia ketika itu, bukan terhadap semua masyarakat dan dalam semua urusan.
Kita dapat berkesimpulan bahwa, tidak ditemukan satu ketentuan agama pun yang dapat dipahami sebagai larangan keterlibatan perempuan dalam bidang politik, atau ketentuarl agama yang membatasi bidang tersebut hanya untuk kaum lelaki. Di sisi lain, cukup banyak ayat dan hadis yang dapat dijadikan dasar pemahaman untuk menetapkan adanya hak-hak tersebut.
Salah satu ayat yang sering dikemukakan oleh para
pemikir Islam berkaitan dengan hak-hak politik kaum perempuan adalah
surat At-Taubah ayat 71:
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian
mereka adalah awliya’ bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh
untuk mengerjakan yang makruf, mencegah yang munkar, mendirikan shalat,
menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka
itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah
Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”Secara umum ayat di atas dipahami sebagai gambaran tentang kewajiban melakukan kerja sama antara lelaki dan perempuan untuk berbagai bidang kehidupan yang ditunjukkan dengan kalimat “menyuruh mengerjakan yang makruf dan mencegah yang munkar.”
Pengertian kata awliya’ mencakup kerja sama, bantuan, dan penguasaan; sedangkan pengertian yang terkandung dalam frase “menyuruh mengerjakan yang makruf” mencakup segala segi kebaikan dan perbaikan kehidupan, termasuk memberikan nasihat atau kritik kepada penguasa, sehingga setiap lelaki dan perempuan Muslim hendaknya mengikuti perkembangan masyarakat agar masing-masing mampu melihat dan memberi saran atau nasihat untuk berbagai bidang kehidupan.
Menurut sementara pemikir, sabda Nabi Saw. yang berbunyi,
“Barangsiapa yang tidak memperhatikan kepentingan (urusan) kaum Muslim, maka ia tidak termasuk golongan mereka.”
Hadis ini mencakup kepentingan atau urusan kaum Muslim
yang dapat menyempit ataupun meluas sesuai dengan latar belakang dan
tingkat pendidikan seseorang, termasuk bidang politik.
Di sisi lain, Al-Quran juga mengajak umatnya (lelaki dan
perempuan) agar bermusyawarah, melalui “pujian Tuhan kepada mereka yang
selalu melakukannya.”“Urusan mereka (selalu) diputuskan dengan musyawarah
(QS Al-Syura [42]: 38).
Ayat ini dijadikan dasar oleh banyak ulama untuk membuktikan adanya hak berpolitik bagi setiap lelaki dan perempuan.
Syura (musyawarah) menurut Al-Quran hendaknya merupakan salah satu prinsip pengelolaan bidang-bidang kehidupan bersama, termasuk kehidupan politik. Ini dalam arti bahwa setiap warga negara dalam hidup bermasyarakat dituntut untuk senantiasa mengadakan musyawarah. Sejarah Islam juga menunjukkan betapa kaum perempuan tanpa kecuali terlibat dalam berbagai bidang kemasyarakatan. Al-Quran menguraikan permintaan para perempuan di zaman Nabi Saw. untuk melakukan bai’at (janji setia kepada Nabi dan ajarannya), sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Mumtahanah ayat 12.
Sementara pakar agama Islam menjadikan bai’at para perempuan sebagai bukti kebebasan untuk rnenentukan pandangan berkaitan dengan kehidupan serta hak untuk mempunyai pilihan yang berbeda dengan pandangan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, bahkan terkadang berbeda dengan pandangan suami dan ayah mereka sendiri.
Kenyataan sejarah menunjukkan sekian banyak wanita yang terlibat pada persoalan politik praktis, Ummu Hani, misalnya dibenarkan sikapnya oleh Nabi Muhammad Saw. ketika memberi jaminan keamanan kepada sebagian orang musyrik (jaminan keamanan merupakan salah satu aspek bidang politik). Bahkan istri Nabi Muhammad Saw. sendiri, yakni Aisyah r.a. , memimpin langsung peperangan melawan Ali bin Abi Thalib yang ketika itu menduduki jabatan kepala negara. Dan isu terbesar dalam peperangan tersebut adalah suksesi setelah terhunuhnya Khalifah ketiga ‘Utsman r.a. Peperangan ini dikenal dalam sejarah Islam dengan nama Perang Unta (656 M). Keterlibatan Aisyah r.a. bersama sekian banyak sahabat Nabi dan kepemimpinannya dalam peperangan itu, menunjukkan bahwa beliau bersama para pengikutnya membolehkan keterlibatan perempuan dalam bidang politik praktis sekalipun.
Dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh setiap orang, termasuk kaum wanita, mereka mempunyai hak untuk bekerja dan menduduki jabatan-jabatan tertinggi, kendati ada jabatan yang oleh sebagian ulama dianggap tidak boleh diduduki oleh kaum wanita, yaitu jabatan kepala negara (Al-Imamah Al-Uzhma) dan hakim, namun perkembangan masyarakat dari saat ke saat mengurangi pendukungan larangan tersebut, khususnya persoalan kedudukan perempuan sebagai hakim,
Dalam beberapa kitab hukum Islam, seperti Al-Mughni, ditegaskan bahwa setiap orang yang memiliki hak untuk melakukan sesuatu, maka sesuatu itu dapat diwakilkan kepada orang lain, atau menerima perwakilan dari orang lain.
Atas dasar kaidah di atas, Dr. Jamaluddin Muhammad Mahmud berpendapat bahwa berdasarkan kitab fiqih – bukan hanya sekadar pertimbangan perkembangan masyarakat - kita dapat menyatakan bahwa perempuan dapat bertindak sebagai pembela maupun penuntut dalam berbagai bidang.
Tentu masih banyak lagi yang dapat dikemukakan mengenai hak-hak perempuan untuk berbagai bidang. Namun, kesimpulan akhir yang dapat ditarik adalah bahwa mereka adalah Syaqaiq Ar-Rijal (saudara sekandung kaum lelaki), sehingga kedudukan serta hak-haknya hampir dapat dikatakan sama. Kalaupun ada perbedaan hanyalah akibat fungsi dan tugas utama yang dibebankan Tuhan kepada masing-masing jenis kelamin, sehingga perbedaan yang ada tidaklah mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan daripada yang lain:
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi lelaki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan juga ada bagian dari yang mereka usahakan, dan bermohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS An-Nisa, [4]: 32)
***
Di atas telah dikemukakan berbagai penafsiran yang sedikit banyak berbeda satu dengan lainnya. Hemat penulis, perbedaan pendapat tersebut muncul karena perbedaan kondisi sosial, adat istiadat, serta kecenderungan masing-masing, yang kemudian mempengaruhi cara pandang dan kesimpulan mereka menyangkut ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Saw.
Tidak mustahil, jika para pakar terdahulu hidup bersama putra-putri abad kedua puluh, dan mengalami apa yang kita alami, serta mengetahui perkembangan masyarakat dan iptek, mereka pun akan memahami ayat-ayat Al-Quran sebagaimana pemahaman generasi masa kini. Sebaliknya, seandainya kita berada di kurun waktu saat mereka hidup, tidak mustahil kita berpendapat seperti mereka. Ini berarti bahwa seluruh pendapat yang dikemukakan, baik dari para pendahulu maupun pakar yang akan datang, semuanya bermuara kepada teks-teks keagamaan. []
3. Masyarakat
Masyarakat adalah kumpulan sekian banyak individu –kecil atau besar–
yang terikat oleh satuan, adat, ritus atau hukum khas, dan hidup
bersama. Demikian satu dari sekian banyak definisinya. Ada
beberapa kata yang digunakan Al-Quran untuk menunjuk kepada masyarakat
atau kumpulan manusia. Antara lain: qawm, ummah, syu’ub, dan qabail. Di
samping itu, Al-Quran juga memperkenalkan masyarakat dengan sifat-sifat
tertentu, seperti al-mala’, al-mustakbirun, al-mustadh’afun, dan
lain-lain.Walaupun Al-Quran bukan kitab ilmiah –dalam pengertian umum– namun Kitab Suci ini banyak sekali berbicara tentang masyarakat. Ini disebabkan karena fungsi utama Kitab Suci ini adalah mendorong lahirnya perubahan-perubahan positif dalam masyarakat, atau dalam istilah Al-Quran: litukhrija an-nas minazh-zhulumati ilan nur (mengeluarkan manusia dari gelap gulita menuju cahaya terang benderang). Dengan alasan yang sama, dapat dipahami mengapa Kitab Suci umat Islam ini memperkenalkan sekian banyak hukum-hukum yang berkaitan dengan bangun runtuhnya suatu masyarakat. Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Al-Quran merupakan buku pertama yang memperkenalkan hukum-hukum kemasyarakatan.
Manusia adalah “makhluk sosial”. Ayat kedua dari wahyu
pertama yang diterima Nabi Muhammad Saw., dapat dipahami sebagai salah
satu ayat yang menjelaskan hal tersebut. Khalaqal insan min ‘alaq
bukan saja diartikan sebagai “menciptakan manusia dari segumpal
darah” atau “sesuatu yang berdempet di dinding rahim”, tetapi juga
dapat dipahami sebagai “diciptakan dinding dalam keadaan selalu
bergantung kepada pihak lain atau tidak dapat hidup sendiri.” Ayat
lain dalam konteks ini adalah surat Al-Hujurat ayat 13. Dalam ayat
tersebut secara tegas dinyatakan bahwa manusia diciptakan
terdiri dari lelaki dan perempuan, bersuku-suku dan
berbangsa-bangsa, agar mereka saling mengenal. Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa, menurut Al-Quran, manusia secara fitri adalah
makhluk sosial dan hidup bermasyarakat merupakan satu
keniscayaan bagi mereka.
Tingkat kecerdasan, kemampuan, dan status sosial manusia menurut Al-Quran berbeda-beda:
Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu?
Kami yang membagi antara mereka penghidupan mereka dalam
kehidupan dunia ini. Dan Kami telah meninggikan sebagian mereka
atas sebagian yang lain beberapa tingkat, agar sebagian mereka
dapat mempergunakan sebagian yang lain, dan rahmat Tuhanmu lebih
baik dari apa yang mereka kumpulkan (0S Al-Zukhruf [43]: 32).
Seperti terbaca di atas, perbedaan-perbedaan tersebut
bertujuan agar mereka saling memanfaatkan (sebagian mereka dapat
memperoleh manfaat dari sebagian yang lain) sehingga dengan
demikian semua saling membutuhkan dan cenderung berhubungan dengan
yang lain. Ayat ini, di samping menekankan kehidupan bersama,
juga sekali lagi menekankan bahwa bermasyarakat adalah sesuatu
yang lahir dari naluri alamiah masing-masing manusia.
CIRI KHAS SETIAP MASYARAKAT
Setiap masyarakat mempunyai ciri khas dan pandangan hidupnya.Mereka melangkah berdasarkan kesadaran tentang hal tersebut.
Inilah yang melahirkan watak dan kepribadiannya yang khas. Dalam hal ini, Al-Quran menyatakan:
Demikianlah, Kami jadikan indah (di mata) setiap masyarakat perbuatan mereka (QS A1-An’am [6]: 108).
Suasana kemasyarakatan dengan sistem nilai yang dianutnya mempengaruhi sikap dan cara pandang masyarakat itu. Jika sistem nilai atau pandangan mereka terbatas pada “kini dan di sini” maka upaya dan ambisinya menjadi terbatas pada kini dan di sini pula. Allah menjanjikan masyarakat ini –bila memenuhi sunnatullah– akan mencapai sukses, tetapi sukses yang terbatas pada “kini dan di sini” dan setelah itu, mereka akan jenuh, mandek, akibat rutinitas, kemudian menemui ajalnya. Ini dikemukakan Al-Quran dalam surat Al-Isra’ ayat 18.
Barang siapa menghendaki kehidupan sekarang
(duniawi) maka Kami segerakan baginya sekarang (di dunia) ini,
apa yang Kami kehendaki bagi yang Kami kehendaki, kemudian Kami
tentukan baginya neraka Jahannam. Ia akan memasukinya dalam keadaan
tercela dan terusir.
Al-Quran menekankan kebersamaan anggota masyarakat seperti
gagasan sejarah bersama, tujuan bersama, catatan perbuatan bersama,
bahkan kebangkitan, dan kematian bersama. Dari sini lahir gagasan amar
ma’ruf dan nahi munkar, serta konsep fardhu kifayah dalam arti semua
anggota masyarakat memikul dosa bila sebagian mereka tidak melaksanakan
kewajiban tertentu.Meskipun Al-Quran menisbahkan watak, kepribadian, kesadaran, kehidupan dan kematian kepada masyarakat, namun Al-Quran tetap mengakui peranan individu, agar setiap orang bertanggung jawab atas diri dan masyarakatnya. Banyak sekali kisah-kisah Al-Quran yang menguraikan penampilan satu individu untuk membangun masyarakatnya atau menentang kebejatannya. Keberhasilan mereka pun berdasarkan satu hukum kemasyarakatan yang pasti.
HUKUM-HUKUM KEMASYARAKATAN
Al-Quran sarat dengan uraian tentang hukum-hukum yang mengatur
lahir, tumbuh, dan runtuhnya suatu masyarakat. Sebagian di antaranya
telah disinggung di atas. Hukum-hukum itu –dari segi
kepastiannya– tidak berbeda dengan hukum-hukum alam. Hukum-hukum
itu dinamai oleh Al-Quran sunnatullah, dan berulang kali
dinyatakannya:Engkau tidak akan mendapatkan perubahan terhadap sunnatullah (QS Al-Ahzab [33]: 62).
Salah satu hukum kemasyarakatan yang amat populer –walaupun sering diterjemahkan dan dipahami secara keliru– adalah
firman Allah yang berbicara tentang hukum perubahan
Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah apa
yang terdapat pada (keadaan) satu kaum (masyarakat), sehingga
mereka mengubah apa yang terdapat dalam diri
(sikap mental) mereka (QS Ar-Ra’d [13]: 11).Dalam buku penulis, “Membumikan” Al-Quran, dikemukakan bahwa:
Ayat ini berbicara tentang dua macam perubahan
dengan dua pelaku. Pertama, perubahan masyarakat yang
pelakunya adalah Allah, dan kedua perubahan keadaan diri manusia
(sikap mental) yang pelakunya adalah manusia. Perubahan yang
dilakukan Tuhan terjadi secara
pasti melalui hukum-hukum masyarakat yang
ditetapkan-Nya. Hukum-hukum tersebut tidak memilih kasih atau
membedakan antara satu masyarakat/kelompok dengan
masyarakat/kelompok lain …
Ma bi anfusihim yang diterjemahkan dengan “apa yang terdapat dalam
diri mereka”, terdiri dari dua unsur pokok, yaitu nilai-nilai
yang dihayati dan iradah (kehendak) manusia. Perpaduan keduanya
menciptakan kekuatan pendorong guna melakukan sesuatu.Ayat di atas berbicara tentang manusia dalam keutuhannya, dan dalam kedudukannya sebagai kelompok, bukan sebagai wujud individual. Dipahami demikian, karena pengganti nama pada kata anfusihim (diri-diri mereka) tertuju kepada qawm (kelompok/masyarakat). Ini berarti bahwa seseorang, betapapun hebatnya, tidak dapat melakukan perubahan, kecuali setelah ia mampu mengalirkan arus perubahan kepada sekian banyak orang, yang pada gilirannya menghasilkan gelombang, atau paling sedikit riak-riak perubahan dalam masyarakat.
Pentingnya keterkaitan antara pribadi dan masyarakat, serta besarnya perhatian Al-Quran terhadap lahirnya perubahan-perubahan positif, mengantar kepada berulangnya ayat-ayatnya yang menekankan tanggung jawab perorangan dan tanggung jawab kolektif.
Tidak ada satu makhluk (berakal) pun di langit dan
di bumi kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah
sebagai hamba. Sesungguhnya Allah telah menentukan jumlah mereka
dan menghitung mereka dengan hitungan gang teliti. Dan tiap-tiap
mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan
sendiri-sendiri (QS
Maryam [19]: 93-95).Ayat di atas adalah satu dari sekian ayat yang berbicara tentang tanggungjawab pribadi. Namun di samping itu, terdapat sekian ayat yang berbicara tentang tanggung jawab kolektif, seperti dalam surat Al-Jatsiyah (45): 28,
(Di hari kemudian) kamu akan melihat setiap
umat/ masyarakat bertekuk lutut, setiap masyarakat diajak
untuk membaca kitab amalnya …
Al-Quran juga menginformasikan bahwa setiap masyarakat mempunyai usia:Setiap masyarakat mempunyai ajal (QS Al-A’raf [7]: 34).
Kedua ayat di atas tidak berbicara tentang ajal perorangan, tetapi ajal masyarakat. Lengah akan adanya usia atau ajal bagi setiap masyarakat, dapat mengantar kepada kekeliruan penafsiran.
Dalam Al-Quran dan Terjemahnya yang disusun oleh Tim
Departemen Agama, ditemukan komentar menyangkut ayat 76 surat
Al-Isra’:
Sesungguhnya benar-benar mereka hampir
membuatmu gelisah di negeri (Makkah) untuk mengusirmu dari
sana, dan kalau terjadi demikian, niscaya sepeninggalmu mereka
tidak tinggal melainkan sebentar saja.
Komentarnya adalah: “Kalau sampai terjadi Nabi Muhammad diusir oleh
penduduk Makkah, niscaya mereka tidak akan lama hidup di dunia, dan
Allah segera akan membinasakan mereka. Hijrah Nabi ke Madinah bukan
karena pengusiran kaum Quraisy, melainkan semata-mata karena perintah
Allah.” Komentar ini sangat sulit diterima, karena Al-Quran sendiri
secara tegas menyatakanbahwa Rasulullah Saw. diusir dari Makkah,
Jikalau kamu tidak menolongnya (Nabi Muhammad
Saw.) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya ketika
orang-orang kafir (musyrik Makkah) mengeluarkannya (mengusirnya)
dari Makkah … (QS Al-Tawbah [9]: 40)
Menurut pendapat penulis, ayat 76 di atas justru berbicara
tentang salah satu hukum kemasyarakatan, yaitu apabila satu kelompok
masyarakat telah mencapai puncak kebejatannya, maka mereka sebagai
satu kelompok (bukan orang per orang) tidak lama lagi akan mengalami
kebinasaan. Dalam kasus Nabi Muhammad Saw., puncak kebejatan itu
adalah usaha untuk membunuh Nabi dan pengusiran dari Makkah, sehingga
seperti bunyi ayat, tidak lama sesudah itu –yakni sekitar sepuluh
tahun– masyarakat kaum musyrik di Makkah sampai kepada ajalnya.Kehancuran satu masyarakat –atau dengan kata lain: kehadiran ajalnya– tidak secara otomatis mengakibatkan kematian seluruh penduduknya, bahkan boleh jadi mereka semua secara individual tetap hidup. Namun, kekuasaan, pandangan, dan kebijaksanaan masyarakat berubah total, digantikan oleh kekuasaan, pandangan, dan kebijaksanaan yang berbeda dengan sebelumnya.
Demikianlah gambaran singkat tentang beberapa aspek dari sekian banyak aspek yang dikemukakan Al-Quran tentang masyarakat. []
4. UMAT
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “umat” diartikan sebagai:(1) para penganut atau pengikut suatu agama
(2) makhluk manusia
Dalam beberapa ensiklopedi, kata tersebut diartikan dengan berbagai arti. Ada yang memahaminya sebagai bangsa seperti keterangan Ensiklopedi Filsafat yang ditulis oleh sejumlah Akademisi Rusia, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh Samir Karam, Beirut 1974 M; ada juga yang mengartikannya negara seperti dalam Al-Mu’jam Al-Falsafi, yang disusun oleh Majma’ Al-Lughah Al-’Arabiyah (Pusat Bahasa Arab), Kairo 1979
Pengertian-pengertian seperti yang telah diungkapkan
di atas dapat mengakibatkan kerancuan pemahaman terhadap konsep ummat
yang ada dalam Al-Quran. Bahkan, bisa jadi, akan menimbulkan
kesalahpahaman di kalangan umat Islam sendiri.
Kata ummat terambil dari kata [tulisan arab] (amma-yaummu) Yang
berarti menuju, menumpu, dan meneladani. Dari akar yang sama, lahir
antara lain kata um yang berarti “ibu” dan imam yang maknanya
“pemimpin”; karena keduanya menjadi teladan, tumpuan pandangan, dan
harapan anggota masyarakat.Pakar-pakar bahasa berbeda pendapat tentang jumlah anggota satu umat. Ada yang merujuk ke riwayat yang dinisbahkan kepada
Nabi Saw. bahwa beliau bersabda,
Tidak seorang mayat pun yang dishalatkan oleh umat
dari kaum Muslim sebanyak seratus orang, dan
memohonkan kepada Allah agar diampuni, kecuali diampuni oleh-Nya
(HR An-Nasa’i).
Ada juga yang mengatakan bahwa, angka empat puluh
sudah bisa disebut umat. Pakar hadis An-Nasa’i yang meriwayatkan
hadis serupa menyatakan bahwa Abu Al-Malih ditanyai tentang jumlah
orang yang shalat itu, dan menjawab, “Empat puluh orang.”
Kalau kita merujuk kepada Al-Quran, agaknya penjelasanAr-Raghib dapat dipertanggungjawabkan.
Pakar bahasa Al-Quran itu (w. 508 H/1108 M) dalam bukunya Al-Mufradat fi Gharib Al-Qur’an, menjelaskan bahwa kata ini didefinisikan sebagai semua kelompok yang dihimpun oleh sesuatu, seperti agama, waktu, atau tempat yang sama, baik penghimpunannya secara terpaksa maupun atas kehendak mereka.
Secara tegas Al-Quran dan hadis tidak membatasi pengertian umat hanya pada kelompok manusia.
Dan tidaklah binatang-binatang yang ada di bumi,
dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya kecuali
umat-umat juga seperti kamu (QS Al-An’am [6]: 38).
Rasulullah Saw. bersabda:Semut (juqa) merupakan umat dan umat-umat (Tuhan) (HR. Muslim).
Seandainya anjing-anjing bukan umat dan umat-umat
(Tuhan) niscaya saya perintahkan untuk dibunuh (HR
At-Tirmidzi dan An-Nasa’i).
Ikatan persamaan apa pun yang menyatukan makhluk hidup manusia –atau binatang– seperti jenis, suku, bangsa, ideologi, atau agama, dan sebagainya, maka ikatan itu telah menjadikan mereka satu umat. Bahkan Nabi Ibrahim a.s. –sendirian– yang menyatukan sekian banyak sifat terpuji dalam dirinya, disebut oleh Al-Quran sebagai “umat” (QS Al- Nahl [16]: 120), dari sini beliau kemudian menjadi imam, yakni pemimpin yang diteladani.
Kata umat tidak hanya digunakan untuk manusia-manusia yang taat beragama, karena dalam sebuah hadis dinyatakan bahwa
Rasul Saw. bersabda,
“Semua umatku masuk surga, kecuali yang enggan.”
Beliau ditanyai, “Siapa yang enggan itu?” Dõjawabnya,
“Siapa yang taat kepadaku dia akan masuk surga, dan yang durhaka maka ia telah enggan” (HR Bukhari melalui
Abu Hurairah).
Al-Quran surat Al-Ra’d ayat 30 menggunakan kata ummat untuk menunjuk orang-orang yang enggan menjadi pengikut para Nabi. Begitu kesimpulan Ad-Damighani (abad ke-ll H) dalam Kamus
Al-Quran yang disusunnya.
Kata ummat dalam bentuk tunggal terulang lima puluh
dua kali dalam Al-Quran. Ad-Damighani menyebutkan sembilan arti untuk
kata itu, yaitu, kelompok, agama (tauhid), waktu yang panjang, kaum,
pemimpin, generasi lalu, umat Islam, orang-orang kafir, dan manusia
seluruhnya.
Benang merah yang menggabungkan makna-makna di atas adalah“himpunan”.
Sungguh indah, luwes, dan lentur kata ini, sehingga dapat mencakup aneka makna, dan dengan demikian dapat menampung
–dalam kebersamaannya– aneka perbedaan.
Al-Quran memilih kata ini untuk menunjukkan antara lain “himpunan pengikut Nabi Muhammad Saw. (umat Islam)”, sebagai isyarat bahwa ummat dapat menampung perbedaan kelompok-kelompok, betapapun kecil jumlah mereka, selama masih pada arah yang sama, yaitu Allah Swt.
Sesungguhnya umatmu ini (agama tauhid) adalah umat
(agama) yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku (QS Al-Anbiya’ [21]: 92).
Dalam kata “umat” terselip makna-makna yang cukup dalam. Umat mengandung arti gerak dinamis, arah, waktu, jalan yang jelas, serta gaya dan cara hidup. Untuk menuju pada satu arah, harus jelas jalannya, serta harus bergerak maju dengan gaya dan cara tertentu, dan pada saat yang sama membutuhkan waktu untuk mencapainya. Al-Quran surat Yusuf (12): 45 menggunakan kata umat untuk arti waktu. Sedangkan surat Al-Zukhruf (43): 22
untuk arti jalan, atau gaya dan cara hidup,
Ali Syariati dalam bukunya Al-Ummah wa Al-Imamah menyebutkan keistimewaan kata ini dibandingkan kata semacam nation atau qabilah (suku). Pakar ini mendefinisikan kata umat –dalam konteks sosiologis– sebagai “himpunan manusiawi yang seluruh anggotanya bersama-sama menuju satu arah, bahu membahu, dan bergerak secara dinamis di bawah kepemimpinan bersama.”
Umat Islam disebut oleh Al-Quran surat Al-Baqarah {2): 143 sebagai ummat(an) wasatha.
Demikianlah itu Kami menjadikan kamu ummatan
wasatha agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia, dan
agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.
Mulanya, kata wasath berarti segala yang baik sesuai dengan
obyeknya. Sesuatu yang baik berada pada posisi di antara dua ekstrem.
Keberanian adalah pertengahan sifat ceroboh dan takut.
Kedermawanan merupakan pertengahan antara sikap boros dan kikir.
Kesucian merupakan pertengahan antara kedurhakaan karena dorongan
nafsu yang menggebu dan impotensi. Dari sini, kata wasath berkembang
maknanya menjad tengah.Yang menghadapi dua pihak berseteru dituntut untuk menjadi wasath (wasit) dan berada pada posisi tengah agar berlaku adil. Dari sini, lahirlah makna ketiga wasath, yaitu adil.
Ummatan wasatha adalah umat moderat, yang posisinya berada di tengah, agar dilihat oleh semua pihak, dan dari segenap penjuru.
Mereka dijadikan demikian –menurut lanjutan ayat di atas– agar mereka menjadi syuhada (saksi), sekaligus menjadi teladan dan patron bagi yang lain, dan pada saat yang sama mereka menjadikan Nabi Muhammad Saw. sebagai patron teladan dan saksi pembenaran bagi semua aktivitasnya.
Keberadaan umat Islam dalam posisi tengah menyebabkan
mereka tidak seperti umat yang hanyut oleh materialisme, tidak pula
mengantarnya membumbung tinggi ke alam ruhani, sehingga tidak lagi
berpijak di bumi. Posisi tengah menjadikan mereka mampu memadukan aspek
ruhani dan jasmani, material, dan spiritual dalam segala sikap dan
aktivitas.
Wasathiyat (moderasi atau posisi tengah) mengundang umat Islam untuk
berinteraksi, berdialog, dan terbuka dengan semua pihak (agama,
budaya, dan peradaban), karena mereka tidak dapat menjadi saksi
maupun berlaku adil jika mereka tertutup atau menutup diri dari
lingkungan dan perkembangan global.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar